Komisi II DPRD Langkat Gelar RDP Terkait Pelayanan Kesehatan Puskesmas

DAERAH11 Dilihat

Langkat. Suaraindonesia.online- Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait anggaran dan tindak lanjut pelayanan kesehatan setelah seluruh puskesmas di Kabupaten Langkat berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

RDP anggaran pelayanan kesehatan tersebut, dipimpin Ketua Komisi II Sedarita Ginting, Sekretaris H Arifuddin, serta anggota Elfa Susana, Mattew Diemas Bastanta, dan dihadiri Ketua DPRD Langkat Sribana PA, ser 32 Kepala Puskesmas se- Kabupaten Langkat, Kamis (13/8/2026) sore.

Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin dalam RDP, sempat menyoroti anggaran dan pembiayaan BPJS yang disalurkan, terkait berlakunya status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terhadap 32 puskesmas di Kabupaten Langkat (berita terpisah-Red)

Sribana juga mengkritisi Dinas Kesehatan terkait belum adanya data jumlah pasti penerima layanan kesehatan yang menggunakan BPJS bersumber APBD Pemkab Langkat.

Menurut para Kapus, selama menjalankan program UHC, semua pasien yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, selalu digratiskan, alias pengenaan biaya Rp0.

Selain membahas terkait anggaran pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) kepada masyarakat, kesiapan pengelolaan pelayanan masyarakat dengan status BLUD, serta data peserta BPJS, RDP tersebut juga membahas terkait masih adanya kehadiran Kapus dan Tenaga Kesehatan (Nakes), serta ketiadaan obat yang sering dikeluhkan masyarakat.

Ketua Komisi II Sedarita Ginting menjabarkan, bahwa sumber dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Langkat, jika mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan BLUD, bersumber dari imbalan jasa layanan kesehatan (termasuk klaim BPJS/kapitasi), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hibah, serta pendapatan lain yang sah.

Menjawab pertanyaan tersebut, perwakilan Kapus menerangkan, jika salah satu sumber dana BLUD itu dari dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kapitasi. Artinya, pihak puskesmas menerima dana yang dihimpun dari iuran peserta Program JKN, serta hasil pengelolaannya oleh BPJS Kesehatan. Jadi, pihak puskesmas mendapatkan dana kapitasi JKN dari klaim BPJS atas membayar klaim pelayanan kesehatan bagi seluruh pesertanya.

Pewarta: Robby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *