Kecelakaan Jalan Berlubang Poros utama Sama Busa Nabire Ketua BPI KPNPA Papua Minta Dinas Pu Bertanggung Jawab 

 

Redaksi: Rahman.Permata

Nabire – Tercatat sudah banyak terjadi kecelakaan yang diakibatkan pembiaran jalan berlubang jalan poros Samabusa (waharia) Nabire Papua Tengah

Ternyata, warga yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan berlubang atau rusak bisa menuntut Dinas PU untuk ganti rugi.

Ketua BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Papua Hardin menuturkan dalam UU Lalu-lintas dan Angkutan Jalan no 22 tahun 2009 dikatakan pemerintah daerah berkewajiban menjamin pengendara jalan, serta wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan pengendara.

Oleh karena itu warga berhak menuntut ganti rugi seperti biaya kesehatan jika menjadi korban kecelakaan di jalan akibat jalan berlubang,” jelas Hardin saat berbincang dengan wartawan , Selasa (03 Maret 2026 )

Hardin menuturkan, untuk itu Dinas PU jangan pernah membiarkan jalan-jalan di Nabire Provinsi Papua Tengah berlubang. Karena sangat mengganggu pengendara jalan yang melintas.

Memang untuk memperbaiki jalan tersebut secara permanen belum bisa dilakukan karena cuaca yang masih suka hujan. Namun, Dinas PU bisa melakukan perbaikan dengan melakukan pengaspalan sementara,” ujar hardin

Seperti diketahui Seorang pelajar mahasiswa diNabire yang bernama Aisya Fahri Anas Anak dari salah satu wartawan mengalami luka Parah patah tulang akibat kecelakaan tunggal di Jalan Raya Poros Samabusa (waharia) Nabire Papua Tengah, dalam perjalanan pulang ke rumah 

Kecelakaan ini diduga akibat jalan berlubang yang terjadi pada jumat 27/2/ 2026 yang membuat motor korban terjatuh dan korban patah tulang paha

Kami wartawan sedang mencari konfirmasi ke dinas PU siapa yang bertanggung jawab Dinas Pu provinsi apa dinas PU kementerian yaitu balai jalan Nasional (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *