Pewarta:Rahman.P
Manokwari, Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melakukan kejahatan hingga mencoreng citra Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Anggota polisi harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jika dia melakukan kejahatan yang mencoreng citra Polri maka pasti ditindak tegas, bila perlu dipecat,”
Oknum polisi Aipda MSH atas Dugaan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dugaan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawa umur,” resmi ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan terancam dipecat.
Saat wartawan suaraindonesia online Hubungi Bapak Kapolda Papua Barat
Jenderal Daniel Tahi Silitonga menegaskan, perbuatan bejat oknum anggota Polisi Papua Barat ini telah mencoreng nama baik institusi Polri.
“Sejak awal saya sudah perintahkan di proses hukum bila perlu di pecat”
Terkait pemberitaan sebelumnya
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat diminta segera memeriksa tersangka Aipda MSH atas dugaan tindak penganiayaan terhadap korban KDRT dan dugaan percabulan anak dibawa umur. Kedua Korban merupakan Istri dan anak tiri dari Tersangka Aipda MSH.
Tersangka MSH sendiri telah dilaporkan dalam dua perkara yang berbeda. Perkara pertama dilaporkan oleh Sherly bersama anaknya, dengan nomor LP/B/153/VII/2022/SPKT/ Polda Papua Barat pada tanggal 10 Juli 2022 terkait dugaan Pencabulan terhadap anak dibawa umur.
Laporan kedua, oleh Korban Sherly teregistrasi dalam nomor LP/B/154/VII/2022/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 10 Juli 2022 atas dugaan tindak pidana penganiayaan KDRT yang mengakibatkan korban mengalami luka – luka di sekujur tubuh.
“Kasus cabul sudah tahap dua (P21). Saat ini sudah dilimpahkan ke Penyidik Kejaksaan,”(*)