Kades Desa Rantau Bidaro di Duga Tilap Beberapa Anggaran Pemberdayaan.

Merangin, Jambi,suaraindonesia.online.
Anggaran Dana Desa atau DD dikucurkan oleh Pusat ke Desa bertujuan meningkat Kesejahteraan Masyarakat baik dari segi ekonomi maupun Sosial.

Namun Dana Desa yang begitu pantastis yang digelontorkan oleh Pusat kesetiap Desa diseluruh Indonesia, banyak membuat Kepala Desa yang gelap mata, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan Sosial maupun Hukum di setiap Desa.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Rantu Bidaro Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin, yang mana informasi yang didapati dari masyarakat setempat, mengatakan kepada awak Media ini, bahwa banyaknya anggaran Dana Desa yang di sunat atau ditilap oleh Kepala Desa Rantau Bidaro, salah satu Sub Bidang belanja Pemberdayaan Masyarakat Desa, seperti Belanja kegiatan Poslindes/Posyandu, kemudian Belanja kegiatan Pendidikan yaitu PAUD dan TK.

Kemudian Sumber juga membeberkan bahwa Lembaga Pendidikan yang ia kelola tidak menerima anggaran kegiatan lainnya selain Honorarium.

,,yang kami terima hanya gaji/Honor, kalau untuk kegiatan atau belanja lainnya kami tidak ada,,ungkap sumber yang enggan nama dicatut dalam pemberitaan ini.

Tak sampai disitu, Ketua BPD saat di diminta keterangan sebagai Badan atau Lembaga yang menjalankan Fungsi Control terhadap Pemerintahan Desa, mengakui bahwa sebagai BPD tidak mengetahui apa yang dianggarkan oleh Pemdes Rantau Bidaro.

,,Kalau masalah pembelanjaan Poslindes atau Posyandu dan kegiatan lainnya saya tidak pernah menndatangannya,,tutur Ketua BPD singkat.

Dengan adanya permasalahan seperti ini di Desa Rantau Bidaro, menunjuk kan bahwa Pemerintahan Desa Rantau Bidaro dalam hal ini Kepala Desa, di duga dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Dana Desa (DD) tidak sesuai dengan prinsip Pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel dan berintegritas.22/3/2024.*(Ahmad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *