Suaraindonesia.online — Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, pembatalan pasal penyebaran berita bohong (hoaks) oleh Mahkamah Konstitusi adalah kemenangan yang bermakna besar bagi masyarakat sipil.
“Kami percaya ini sebuah kemenangan kecil yang bermakna besar bagi masyarakat sipil,” kata dia kepada Kompas.com melalui pesan suara, Jumat (22/3), dikutip, Sabtu (23/03/2024).
Selain itu, Mabes Polri mengaku bakal mengarahkan Korps Bhayangkara untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal penyebaran berita bohong (hoaks) di UU 1/1946 dan pencemaran nama baik dalam KUHP.
“Apabila ada ketentuan seperti itu tentu Polri akan beradaptasi. Kemudian mengkaji dan tunduk dan patuh pada aturan yang terbaru,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (22/3).
Kendati demikian, Trunoyudo mengatakan putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Sehingga hanya berlaku terhadap peristiwa yang terjadi pasca putusan tersebut disahkan. Dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (23/03/2024).
Red//