Redaksi: Rahman.Permata
Jakarta, 11 Februari 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada Rabu (11/2/2026). Keduanya dipulangkan ke negara asal karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian tersebut dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah kedua WNA diketahui melakukan pelanggaran Pasal 122 ayat (1) juncto Pasal 75 ayat (2) huruf b dan huruf f UU Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.
Adapun dua WNA yang dideportasi masing-masing berinisial JQ (41), kelahiran Hubei, 15 April 1984, pemegang paspor RRT Nomor EM3128062 yang berlaku hingga 28 Maret 2034, dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku sampai 17 November 2026. Sementara satu lainnya berinisial CD (44), kelahiran Hubei, 28 Agustus 1981, pemegang paspor RRT Nomor EM3128063 yang berlaku hingga 28 Maret 2034, dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 18 Maret 2026.
Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal 2 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Sejak pukul 09.00 WIB, petugas melakukan pengawasan keberangkatan dan penyelesaian administrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta. Setelah dinyatakan clearence pada pukul 10.30 WIB, kedua WNA tersebut dikawal menuju Gate F3 untuk memastikan keberangkatan sesuai jadwal.
Keduanya diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7155 dengan rute Jakarta (CGK) – Singapura (SIN) pada pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan menuju Wuhan (WUH), Tiongkok, dengan Scoot Airlines nomor penerbangan TR 120 dari Singapura pada pukul 18.20 waktu setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Bapak Whisnu Galih Priawan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi Biak. Penegakan hukum keimigrasian dilakukan sebagai bentuk menjaga kedaulatan negara serta memastikan seluruh warga negara asing mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku”.(Mances)






