‎Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi ke Toko Non-Kelompok Tani di Lembah Masurai, Pengecer Terancam Pidana

Foto: Ilustrasi.

Merangin Jambi – Dugaan praktik pengalihan pupuk bersubsidi dari jalur resmi kelompok tani ke toko umum mencuat di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Seorang pengecer bernama Dahar, warga Desa Talang Asal, disebut-sebut menjual pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani terdaftar justru kepada pihak toko di Desa Koto Rame.

‎Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan bungkam atas konfirmasi resmi yang telah dilayangkan redaksi.

‎Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan negara. Distribusinya hanya diperbolehkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan tercatat dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Penyaluran di luar mekanisme tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius.

‎Konfirmasi resmi sebelumnya telah disampaikan dengan berisi sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai jenis pupuk yang dijual, alasan penjualan kepada toko non-kelompok tani, jumlah pupuk yang dialihkan, harga per sak, serta ada atau tidaknya izin tertulis dari distributor maupun instansi terkait. Namun hingga batas waktu wajar yang diberikan, tidak ada jawaban atau hak klarifikasi yang disampaikan.

‎Jika benar pupuk yang diperjualbelikan adalah pupuk bersubsidi, maka praktik ini berpotensi mengarah pada pola distribusi menyimpang. Modus yang kerap terjadi dalam kasus serupa adalah mengalihkan pupuk dari jalur resmi penerima subsidi ke pasar bebas atau toko umum untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Dampaknya bukan hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga berpotensi menghambat petani kecil memperoleh pupuk sesuai haknya.

‎Apabila terbukti terjadi penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan, terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, di antaranya:

  • ‎Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

‎Mengatur distribusi barang dalam pengawasan. Pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai pasal yang berlaku.

  • ‎Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005

‎Menegaskan bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan dan wajib disalurkan tepat sasaran sesuai peruntukan.

  • ‎Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

‎Apabila terdapat unsur penyalahgunaan label atau penjualan tidak sesuai ketentuan, dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

‎Selain ancaman pidana, yang bersangkutan juga berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa pencabutan status sebagai pengecer resmi, penghentian alokasi pupuk bersubsidi, hingga pemutusan kerja sama dengan distributor.

‎Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak memiliki hak jawab dan hak klarifikasi atas pemberitaan. Namun hingga kini, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan.

‎Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut distribusi barang subsidi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan petani dan ketahanan pangan. Aparat penegak hukum serta dinas terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran guna memastikan status pupuk, alur distribusi, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

‎Suara Indonesia akan terus mendalami dugaan ini dan membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan atau pihak terkait hendak memberikan klarifikasi resmi.

‎(Red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *