Dompeng Ilegal Diduga Dipelopori U di Belakang Kantor Camat

Foto : Ilustrasi.

Merangin Jambi — Indikasi aktivitas tambang emas ilegal (dompeng) diduga berlangsung di belakang Kantor Camat Tabir Ilir, Kabupaten Merangin. Informasi ini terungkap dari keterangan sejumlah sumber yang mengetahui kondisi di lapangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penuturan sumber, seorang pria berinisial U, yang dikenal dengan Ucok, diduga menjadi pihak pertama yang membuka aktivitas dompeng di lokasi tersebut. Setelah itu, yang bersangkutan diduga mengajak pihak lain untuk ikut melakukan penambangan tanpa izin di area yang sama.

“Awalnya satu titik, lalu berkembang. Dia yang pertama, setelah itu mengajak yang lain,” ujar salah satu sumber, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Seiring waktu, aktivitas tersebut diduga berkembang dan menjadikan area di sekitar kantor pemerintahan itu sebagai lokasi rawan aktivitas ilegal, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan masalah hukum serius.

Jika aktivitas tersebut terbukti benar, maka praktik dompeng di lokasi tersebut berindikasi kuat melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi bagi pihak yang turut serta, membantu, atau mendorong terjadinya penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana yang setara.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan mengenai perusakan dan pencemaran lingkungan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, apabila terbukti menimbulkan dampak lingkungan.

Selain itu, penggunaan alat dompeng di area yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang wilayah (RTRW) serta peraturan daerah yang berlaku.

Sorotan utama publik tertuju pada lokasi aktivitas yang diduga berada tepat di belakang kantor camat, sebuah institusi pemerintahan yang semestinya berada dalam kawasan tertib hukum dan bebas dari aktivitas ilegal.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan, efektivitas penegakan hukum, serta potensi pembiaran, meskipun hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi atau membantah dugaan tersebut.

Aktivitas dompeng ilegal diketahui secara umum berisiko tinggi menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran air, serta konflik sosial, terutama jika dibiarkan berlangsung tanpa pengendalian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak yang disebut berinisial U, maupun dari pihak Kecamatan Tabir Ilir dan instansi penegak hukum terkait atas dugaan aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *