Diduga Korupsi Pengadaan Lahan Bulog, Oknum Notaris Ditahan Kejari Grobogan

 

Grobogan//SuaraIndonesia.online

Karena terlibat kasus dugaan korupsi penyelewengan pembayaran pengadaan lahan bulog seluas 6 hektare di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo. Kamis 20/10/2022 Kejaksaan Negeri Grobogan menahan seorang notaris Paul Christian/PC (52).

Pria asal Grobogan yang berprofesi sebagai notaris tersebut ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas IIB Purwodadi, Grobogan.

Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi mengatakan, alasan baru ditahan sekarang yakni karena sebelumnya PC menjadi kewenangan jaksa penyidik. Sedangkan, kasusnya kini telah menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum.

PC diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran untuk pembelian lahan Bulog bersama dengan KS (78), yang sudah terlebih dulu dijebloskan penjara.

Tersangka PC selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diduga melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama dalam Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah Pembangunan Gudang Bulog.

PC dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan mark up anggaran untuk pembelian lahan kosong pada 2018 lalu tersebut. Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 Milyar, pungkas Iwan.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, tahap selanjutnya adalah tahap persidangan dimana sebelum 20 hari masa penahanan, berkas perkara PC sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor PN Semarang.

Hendri Agus H / Suara Indonesia Online

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *