Advokat Boy Jendri Hulu,SH.,MH Meminta Yayasan Budi Bakti Keuskupan Sibolga Secepatnya Menyelesaikan Masalah Pemberhentian Dosen Tetap Yang Diduga Tidak Sesuai Prosedur Di Lembaga STP Dian Mandala Gunungsitoli.

Gunungsitoli, SuaraIndonesia.online

Terkait tindak lanjut atas pemberhentian secara lisan Dosen Tetap atas nama Gizakiama Hulu oleh Ketua STP Dian Mandala Gunungsitoli ketika di konfir masi oleh awak media mengatakan bahwa ” Saya sudah surati secara resmi lembaga STP Dian Mandala soal masa lah ini, namun hingga hari ini belum ada penjelasan lanjutan dari pihak STP Dian Mandala Gunungsitoli. Sesudah libur Natal dan Tahun Baru, saya tetap masuk kantor seperti biasanya sejak tanggal 09 Januari 2023 hingga kini. Mengapa? Saya merasa masih dosen tetap aktif karena pemberhentian Saya tidak men dasar dan cacat prosedur sebab selama Saya mengabdi hingga hari ini tidak pernah menerima teguran atau Surat peringatan baik itu SP 1, 2, dan 3. Maka dengan itu, sebenarnya publik dapat menilai dimana salahnya dan Saya tegas kan bahwa SK pemberhentian kalau pun dilayangkan sudah pasti itu cacat hukum sebab Saya bisa buktikan bahwa Saya ini bukan dosen kontrak seperti yang di tuduhkan itu dan saya pastikan saya tidak akan tinggal diam! Ya walaupun hingga saat ini Saya tidak diberi tugas mengajar lagi oleh Ketua Prodi (Alexius Poto Obe) untuk semester ini. Saya pikir itukan urusan dia dan itu terserah dia, tapi Saya mau tegaskan bahwa Saya bukan tidak mau mengajar tapi tugas mengajar saya tidak di berikan”.

Lanjutnya, “Saya telah menghadap Kepala Dinas dan melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Gunung sitoli pada tanggal 18 Januari 2023 dan berkonsul tasi dengan penasehat hukum dalam menyampaikan sejak awal kasus ini agar pelanggaran hak-hak dan diskriminasi yang Saya terima sebagai Warga Negara Indonesia dapat dikaji. Sebab Saya merasa ada upaya-upaya dengan sengaja merampas hak-hak dan sengaja dibuat tidak betah di STP Dian Mandala Gunungsitoli”.

Saat Dikonfirmasi Kepada kepala Dinas Pak Yurisman Telaumbanua, S.Sos.,M.Ec dalam Hal ini Dinas Perdagangan Dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli Oleh Jurnalis SuaraIndonesia.online Beliau Mengatakan bahwa “Kita Telah Menyurati Lembaga STP Dian Mandala Gunungsitoli Untuk segera Menyelesai kan Masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara Birpatit melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dengan Saudara Gizakiama Hulu”.

Ditambahkannya, Upaya Ini kita Lakukan Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, Dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial harus Diselesaikan Paling Lambat 30 Hari Sejak Tanggal Dimulainya pe rundingan Secara Bipartit.

Terkait hal ini salah satu advokat muda di Kota Gunungsitoli Adv. Boy Jendri Hulu, SH., MH menyampaikan “Sangat bingung dengan kebijakan Ketua STP Dian Mandala Gunungsitoli yang harusnya menjadi pengayom bagi dosen. Saya bingung juga ini dengan Ketua STP Dian Mandala Gunungsitoli sekelas doktor masa gak bisa bedakan kontrak dengan bukan kontrak (dosen tetap), Saya malah menduga ada dalang permainan kotor di balik ini semua sebab kita tau sendiri sebelumnya Ketua STP Dian Mandala Gunungsitoli kan tidak lagi di tempat karena sedang kuliah menyelesaikan S3 di Yogyakarta maka pastinya ada yang ditugaskan mewakili kebijakan dari belakang, hingga hari ini juga saya dengar malah dosen yang bersangkutan tidak di beri tugas mengajar lagi oleh lembaga, ada apa?. kita berharap Yayasan Budi Bakti Keuskupan Sibolga segera Mencari Upaya Penyelesaian Masalah ini dan memanggil semua yang terlibat atas kebijakan ini.

“Ini kan anggota (dosen dan pegawai) di bawah pengawasan Yayasan, Dan Kita mengharapkan aktor yang terlibat untuk segera Dicopot dan Dipecat, sebab jika Masalah ini tidak terselesaikan akan membuat Nama Baik Lembaga STP Dian Mandala Gunung sitoli tercoreng” Ujarnya Mengakhiri.

Trisusanto Beritawan Zebua

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *