Redaksi : Rahman .P
Manokwari, Rabu 1 Maret 2023 Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari menetapkan tersangka inisial H, JS, L, dan TP pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku koleksi perpustakaan, referensi, pengayaan dan panduan pendidikan sekolah dasar pada dinas pendidikan, pemuda dan olahraga kabupaten teluk wondama tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara senilai Rp. 643.918.545,00.
Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari, Bapak Achmad Arafat,S.H., M.H., mengatakan “bahwa dalam perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah dipersidangkan dan telah divonis di Pengadilan Negeri Manokwari sehingga pada tanggal 28 Februari 2023 pihak Kejaksaan Negeri Manokwari sudah menetapkan terlebih dahulu satu tersangka, disusul 3 tersangka pada hari ini tanggal 1 Maret 2023.
Untuk sementara ini dari Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari akan terlebih dahulu fokus menyusun berkas perkara guna dapat diserahkan kepada Penuntut Umum sesuai pasal 8 ayat (2) dan (3) KUHAP”
Atas perbuatannya, H, JS, L, dan TP sekarang ditahan di Lapas Kelas II Manokwari, dan para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (rhm)