Anggota DPRD Langkat Pimanta Ginting Soroti Anggaran Infrastruktur Tidak Capai 40 Persen

Berita18 Dilihat

Langkat. Suaraindonesia.online- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Langkat yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat Drs Pimanta Ginting menyoroti Anggaran mandatory spending atau anggaran wajib untuk infrastruktur di Kabupaten Langkat tidak mencapai 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Kepada wartawan, Jumat (11/9/2026) di ruang Fraksi PDIP DPRD Langkat.

Pimanta menilai tidak terpenuhinya anggaran wajib infrastruktur tersebut merupakan bentuk kelalaian pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan tersebut bukan baru terjadi tahun ini, tetapi sudah berulang kali diingatkan oleh DPRD.

“Menurut kami, tidak tercapainya 40 persen ini akibat kelalaian. Bukan tahun ini saja, kita sudah mengingatkan pemerintah. Ini kelalaian dan tidak ada niat baik pemerintah daerah. Kalau memang serius menanganinya, pasti bisa tercapai,” tegas Pimanta.

Ia menegaskan, Fraksi PDIP Langkat akan berupaya lebih maksimal dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur pada tahun anggaran 2027.

“Untuk ke depan, TA 2027 PDIP Langkat akan all-out memperjuangkan pembangunan infrastruktur bagi masyarakat melalui pemenuhan anggaran mandatory spending infrastruktur,” ujarnya.

Pimanta juga mengingatkan, tidak terpenuhinya ketentuan anggaran wajib tersebut berpotensi berdampak terhadap penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Akibat tidak tercapainya anggaran mandatory spending ini, kita khawatir akan berpengaruh kepada penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat,” katanya.

Dipersoalkan Karena Infrastruktur Masih Menjadi Persoalan
Sebelumnya, Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila Sumatera Utara, Julianto Sihombing, juga mempertanyakan rendahnya alokasi mandatory spending infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan pembangunan daerah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Alokasi belanja mandatory spending yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, seperti jalan, irigasi, dan perumahan, disebut masih jauh dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ketentuan tersebut mengatur mengenai pemenuhan belanja wajib daerah untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik.

Besarnya selisih antara kebutuhan dan alokasi anggaran infrastruktur dinilai turut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan persoalan infrastruktur di Kabupaten Langkat hingga kini masih sulit ditangani secara maksimal.

pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *