Redaksi: Rahman Permata
Manado – Seorang warga Kelurahan Dendengan Dalam berinisial SS mengaku mengalami nasib sial setelah diduga kehilangan dompet di area salah satu gerai Indomaret. Pingkan Matindas beralamat dendengan dalam,Peristiwa tersebut memicu keluhan terhadap pelayanan toko, khususnya terkait sistem kamera pengawas (CCTV) yang disebut tidak dapat digunakan saat dibutuhkan.
Menurut keterangan SS , dompet yang berisi uang dan suarat penting tersebut diduga terjatuh saat berada di kawasan gerai Indomaret.pingkan Matindas Dendengan Dalam Setelah menyadari dompetnya hilang, yang bersangkutan segera meminta bantuan kepada pihak toko agar rekaman CCTV dibuka untuk mengetahui lokasi jatuhnya dompet atau mengidentifikasi kemungkinan ada pihak yang mengambilnya.
Namun, harapan tersebut pupus setelah pihak gerai menyampaikan bahwa CCTV di area toko sedang mengalami kerusakan, sehingga tidak ada rekaman yang dapat diperlihatkan.
Kondisi itu membuat SS kecewa karena keberadaan CCTV seharusnya menjadi sarana penting untuk membantu penyelesaian berbagai peristiwa yang terjadi di lingkungan toko, baik kehilangan barang maupun insiden lainnya.
“SS berharap pihak manajemen tidak hanya memasang CCTV sebagai pelengkap, tetapi juga memastikan seluruh perangkat berfungsi dengan baik. Ketika terjadi kehilangan, rekaman CCTV menjadi alat penting untuk memberikan kejelasan dan rasa aman kepada konsumen,” ujarnya.
Masyarakat juga meminta manajemen Indomaret melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan di seluruh gerainya. Apabila benar CCTV mengalami kerusakan, perbaikan seharusnya dilakukan secepat mungkin agar tidak merugikan konsumen yang membutuhkan bukti rekaman ketika terjadi suatu peristiwa.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Indomaret terkait penyebab CCTV tidak berfungsi maupun langkah yang akan diambil untuk meningkatkan sistem keamanan di gerai tersebut.
Kelalaian CCTV tidak aktif saat barang konsumen tercecer di dalam gerai merupakan bentuk kegagalan pihak minimarket dalam memberikan rasa aman.
Dan kasus kehilangan ini akan dilaporkan ke pihak berwajib sesuai UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, konsumen berhak atas kenyamanan dan keselamatan. Jika terbukti ada kerugian akibat sistem keamanan yang tidak berfungsi, toko dapat diminta pertanggungjawaban perdata.(*)






