‎Dana Desa Miliaran Muara Madras Jadi Sorotan, Kades Tak Jawab Substansi Klarifikasi

Merangin Jambi – Selama periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, Pemerintah Desa Muara Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, mengelola dana desa dengan nilai mencapai lebih dari Rp2 miliar yang dialokasikan untuk berbagai program pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat berdasarkan data yang dipublikasikan.

‎Hasil telaah dokumen, ditemukan sejumlah pos anggaran yang memerlukan penjelasan lebih lanjut karena nilai anggarannya relatif besar, terdapat perbedaan pola penganggaran antar tahun, maupun karakteristik kegiatan yang membutuhkan pertanggungjawaban lebih rinci.

‎Dalam berbagai perkara penyalahgunaan Dana Desa yang telah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia, belanja administrasi, penyusunan dokumen, kegiatan seremonial, pelatihan, pemeliharaan infrastruktur, hingga penyertaan modal BUMDes merupakan jenis kegiatan yang kerap menjadi objek pemeriksaan karena memerlukan pembuktian melalui dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan lapangan.

‎Beberapa pos yang menjadi perhatian antara lain Dokumen Profil Desa Tahun 2022 sebesar lebih dari Rp83 juta, yang dinilai memerlukan penjelasan mengingat kegiatan tersebut pada umumnya hanya meliputi pendataan, penyusunan dokumen, dan pencetakan.

‎Selain itu terdapat Operasional PAUD yang dianggarkan sekitar Rp72 juta hingga Rp75 juta setiap tahun selama empat tahun berturut-turut dengan nilai yang relatif konsisten, sehingga perlu dijelaskan dasar penyusunan anggaran dan komponen pembiayaannya.

‎Redaksi juga menyoroti Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan sebesar Rp36 juta pada Tahun 2022 dan Rp24 juta pada Tahun 2025. Meskipun kegiatan tersebut dapat dianggarkan dalam APBDes untuk mendukung pelayanan administrasi desa, penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Oleh karena itu, rincian penggunaan anggaran tersebut dinilai perlu dijelaskan untuk memastikan ruang lingkup kegiatannya serta menghindari potensi tumpang tindih dengan pos administrasi desa lainnya.

‎Kejanggalan lain yang menjadi perhatian ialah Festival Kesenian Tahun 2023 yang dianggarkan sekitar Rp45 juta untuk satu kegiatan, sedangkan pada Tahun 2024 tercatat sepuluh kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp34 juta. Perbedaan pola tersebut dinilai memerlukan penjelasan mengenai klasifikasi kegiatan, dasar penyusunan anggaran, serta rincian pelaksanaannya.

‎Pada sektor pembangunan, Redaksi meminta penjelasan terhadap sejumlah pekerjaan, di antaranya Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah sepanjang 61 meter dengan anggaran Rp100 juta, Rehabilitasi Jalan Desa sepanjang 75 meter sebesar lebih dari Rp103 juta, Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp150 juta, serta Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp182 juta. Seluruh kegiatan tersebut dinilai memerlukan penjelasan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, serta dokumen pertanggungjawaban agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan dana desa.

‎Atas sejumlah temuan tersebut, klarifikasi resmi telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Muara Madras dengan meminta penjelasan rinci terhadap masing-masing pos anggaran beserta dokumen pendukung.

‎Dalam tanggapannya, Kepala Desa Muara Madras menyampaikan jawaban yang dinilai sangat bersifat umum dan tidak menjawab substansi sejumlah pertanyaan yang telah diajukan.

‎”Insyaallah semua kegiatan fisik maupun nonfisik sudah dikerjakan sesuai dengan RAB dan sudah diperiksa dan diaudit sama Inspektorat Merangin mulai saya menjabat sampai tahun 2025. Dan untuk dana ketpang ditransfer ke rekening TPK dan sekarang dikelola oleh BUMDes,” respon Kepala Desa Muara Madras atas klarifikasi yang disampaikan.

‎Tanggapan tersebut belum menguraikan rincian penggunaan anggaran pada setiap kegiatan yang dipertanyakan, tidak menjelaskan dasar penyusunan nilai anggaran, serta belum disertai dokumen pendukung sebagaimana diminta dalam surat klarifikasi.

‎Penjelasan mengenai dana ketpang juga belum memberikan keterangan detailnya mengenai penggunaan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp182 juta, termasuk bentuk usaha, aset, maupun laporan pertanggungjawabannya.

‎Setelah disampaikan bahwa jawaban tersebut masih bersifat umum dan belum menjawab substansi sejumlah poin klarifikasi, Kades kembali memberikan penjelasan tambahan mengenai beberapa kegiatan yang dinilai masih jawaban umum, di antaranya menyebut Pendataan SDGs sebagai dasar anggaran Dokumen Profil Desa, pembangunan lapangan bola voli pada kegiatan sarana olahraga, serta menyatakan pekerjaan jalan telah sesuai RAB sehingga menurutnya tidak mungkin direalisasikan apabila tidak memenuhi ketentuan.

‎Jawaban tersebut dinilai masih lebih banyak menjelaskan jenis kegiatan dibandingkan menjawab substansi klarifikasi yang diajukan. Redaksi tidak mempertanyakan nama atau jenis kegiatan, melainkan meminta penjelasan mengenai dasar penetapan besaran anggaran, rincian komponen biaya, volume pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, serta dokumen pertanggungjawaban pada setiap pos anggaran yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut.

‎Misalnya, pada anggaran Dokumen Profil Desa Tahun 2022 sebesar lebih dari Rp83 juta, jawaban yang diberikan hanya menyebut kegiatan tersebut merupakan Pendataan SDGs, namun belum menjelaskan rincian penggunaan anggaran, komponen pembiayaan, maupun dasar penetapan nilainya. Demikian pula pada Operasional PAUD, Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan, Festival Kesenian, pekerjaan infrastruktur, hingga Penyertaan Modal BUMDes, jawaban yang disampaikan belum menguraikan rincian penggunaan dana maupun dokumen pendukung sebagaimana diminta dalam surat klarifikasi.

‎Mengenai pernyataan bahwa seluruh kegiatan telah diperiksa dan diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Merangin, keberadaan audit tersebut tidak dengan sendirinya menjawab substansi pertanyaan yang diajukan media mengenai dasar penyusunan anggaran, rincian penggunaan dana, serta dokumen pertanggungjawaban setiap kegiatan. Audit merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah, sedangkan permintaan klarifikasi oleh media merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel. Audit bukan secara otomatis tidak ada penyimpangan.

‎Ruang hak jawab tetap terbuka kepada Pemerintah Desa Muara Madras untuk menyampaikan klarifikasi lanjutan beserta dokumen pendukung. Setiap penjelasan yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan dan tanggung jawab pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dan dari tiap pemberitaan yang telah diterbitkan, bisa menjadi bahan dasar Laporan Informasi (LI) kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

‎(Red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *