Redaksi: Si
Manado – Desakan masyarakat agar aparat penegak hukum menangkap bos penampung Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan bersubsidi terus menguat, salah satunya terlihat dalam desakan pengungkapan aktor utama sindikat mafia BBM subsidi. Penimbunan ini berdampak pada kelangkaan dan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Aktivitas penampungan BBM ilegal di Manado yang diduga dikelola oleh mafia berinisial CK alias Charles Kalamu atau biasa dipanggil Bos Cale, kini menjadi sorotan publik dan didesak untuk ditelusuri oleh pihak kepolisian area tampung BBM subsidi jenis solar berlokasi tidak jauh dari SPBU Ring Road
Masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Utara Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H
segera menindaklanjuti dugaan penimbunan BBM tersebut.
Kegiatan yang disinyalir meresahkan warga ini diduga beroperasi dengan menampung solar subsidi yang dikumpulkan dari beberapa SPBU di wilayah Sulawesi Utara menggunakan mobil-mobil truk
Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diperbarui dalam UU Cipta Kerja), para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi terancam sanksi berat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp 60 miliar (*)






