Redaksi: Rahman.Permata
Manokwari – Yan Warinussy Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) minta Kapolresta Manokwari mengambil langkah hukum terhadap dugaan pembagian beras kadaluarsa.
Hal itu dikatakannya kepada media melalui pesan rilisnya pagi tadi pukul 08:11 WIT. Selasa (17/10/2023).
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah meraih penghargaan internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada, saya mendesak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kapolresta Manokwari untuk melakukan langkah hukum terhadap dugaan pembagian beras kadaluwarsa pada agenda kegiatan stunting melalui kegiatan Posyandu di Kampung Masyepi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat pada Senin (16/10), ” Katanya.
Video yang direkam masyarakat setempat yang berdurasi dua menit terlihat beras 1 Kg yang sudah kadaluwarsa berkemasan tulisan ForTivit.
“Beberapa warga masyarakat setempat dalam rekaman video berdurasi 2 (dua) menit memperlihatkan sekitar 10 bungkus plastik yang diduga berisi beras.
Namun terlihat beras tersebut seperti sudah keras seperti batu, ” Ujarnya.
Beras- beras tersebut diduga dibagikan oleh beberapa petugas posyandu di Kampung Masyepi.
“Diduga kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan pencegahan stunting di wilayah Provinsi Papua Barat. Hal ini cukup menimbulkan keresahan di warga masyarakat asli Papua sehingga menurut pemahanan hukum saya bahwa perlu segera dilakukan langkah hukum melalui penyelidikan oleh Polresta Manokwari dengan melibatkan YLKI, ” Bebernya.
Penting sekali dilakukan penyitaan oleh aparat penegak hukum terhadap beras dimaksud untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Aparat Penegak Hukum segera menyita beras tersebut untuk dijadikan barang bukti, dan perlu juga dimediasikan secara hukum demi menemukan solusi atas persoalan beras kadaluwarsa bagi kegiatan stunting di Kampung Masyepi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dengan masyarakat setempat, ” Pungkasnya.