2 Suku Tolak Satgas PKH Masuk Wapoga, Perusahaan Banyak Membantu Ekonomi Warga

Nasional23 Dilihat

Papua– Dua Suku Besar Burate Wapoga bersama Suku Moi menyatakan penolakan terhadap kedatangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah penambangan dan operasional perusahaan yang berada di kawasan adat Wapoga,

Penolakan tersebut disampaikan karena masyarakat adat menilai aktivitas perusahaan selama ini memberikan manfaat langsung bagi kehidupan dan perekonomian warga setempat.

Kepala Suku Besar Burate Wapoga, Pilep  menjelaskan  keberadaan perusahaan di wilayah Wapoga telah menjadi salah satu sumber utama mata pencaharian masyarakat.

“Kami menolak keras Satgas PKH turun lagi ke lokasi kami di Wapoga. Lokasi ini adalah piring makan masyarakat. Kebutuhan warga selama ini dipenuhi dari keberadaan perusahaan, jadi tidak boleh ada pembersihan lagi di kawasan operasional,” Tegasnya

Menurutnya, diberhentinya aktivitas perusahaan dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan sebagian kebutuhan ekonominya dari keberadaan perusahaan di wilayah tersebut.

Sikap serupa disampaikan Wakil Kepala dari Kampung Tanah Merah, Dusun Iwom, Nikodemus . Ia menyebut dua perusahaan yang beroperasi di kawasan Ular Merah dan Kalibasa selama ini menjadi salah satu sandaran kehidupan masyarakat Suku Moi.

Nikodemus menjelaskan keberadaan perusahaan turut membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan bagi anak-anak.

“Selama ini masyarakat Suku Moi terjamin karena ada dua perusahaan di Ular Merah dan Kalibasa. Kami butuh makan, layanan kesehatan, dan pendidikan untuk anak-anak. Pemerintah dulu belum menjangkau kami karena belum kenal, tetapi sejak perusahaan masuk, keberadaan kami mulai dikenal,” ungkapnya.

Ia menilai kehadiran investor di kawasan tersebut telah memberikan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat adat.

Atas pertimbangan tersebut, pihak adat menyatakan tidak memberikan izin kepada Satgas PKH maupun pihak lain yang hendak menghentikan operasional perusahaan yang selama ini berada di wilayah adat mereka imbuhnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *