YLBH AKA NAGAN RAYA : APRESIASI REKOMENDASI LKPJ DPRK NAGAN RAYA

Suaraindonesia.online,- Direktur Eksekutif YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn mengapresiasi pansus LKPJ Tahun 2022 oleh DPRK Nagan Raya,pasalnya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn.Atas rekomendasi salah satunya terkait dengan klien kami yang di mutasi tersebut kini kembali mendapatkan rekomendasi dari pansus DPRK Nagan Raya dan persoalan lain yang pernah kami sampaikan sebelumnya.hal ini disampaikanya dalam keterangan tertulis,(01/07/2023)

Adapun menurut,Dustur sebelum dikeluarkan rekomendasi dari pansus DPRK Nagan Raya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa klien kami telah mendapatkan rekomendasi dari KASN tetapi sampai hari ini klien kami belum mendapatkan keadilan atas tindakan yang semena-mena tersebut.paparnya.

Bacaan Lainnya
Ket foto : foto diterima kruw media ini via WhatsApp miliknya,Sabtu (01/07/2023)

Bahkan menurutnya,dengan kedua rekomendasi tersebut sudah sangat patut PJ Bupati Nagan Raya harus melaksanakan atas perintah rekomendasi, Terangnya.

Lanjut,Sang pengacara Rakyat Muhammad Dustur, S.H., M.Kn menyampaikan sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 bersifat mengikat, dan wajib ditindak lanjuti. Atas hasil pengawasan yang ditindaklanjuti KASN untuk dapat menjatuhkan sanksi.Timpalnya.

Sambungnya,Kami menilai bahwa ini adalah bagian-bagian kecil yang dari sekian persoalan yang ada di nagan raya, namun PJ bupati nagan raya tidak punya niat untuk mentaati aturan atau rekomendasi-rekomendasi yang ada, maka sudah sepatutnya DPRK Nagan Raya tidak memberikan mengusul kembali ibuk Pj sekarang untuk menjadi Pj bupati Nagan Raya tahap II. “Tandas sang Pengacara Rakyat”(***)

Sementara itu saat berita ini ditayangkan,pihak terkait dalam hal Pj.Bupati Nagan Raya, belum sempat dimintai keteranganya.

Pewarta : M.Adhar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *