Redaksi: Rahman.P
Kaimana– Kejadian ini dikeluhkan sejumlah wartawan. “Tidak tahu apa dasar hukum DPRD Kaimana melarang wartawan meliput persidangan padahal ini semua adalah hak elemen masyarakat untuk mengetahuinya,”
Ramainya pemberitaan di beberapa media online terkait wartawan yang dilarang masuk untuk meliput kegiatan Sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kaimana membuat Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambrauw Angkat bicara. Kamis, (10/08/2023).
Kepada media ini Rafael Ood Ambrauw menyesalkan perbuatan oknum staf DPRD Kaimana yang melarang Wartawan untuk meliput sehingga rapat tersebut yang dibuat sistem tertutup patut dicurigai.
“ketertutupan sidang paripurna itu ada kepentingan untuk tujuan tertentu antara DPRD dan Pemkab, Wartawan adalah mitra kerja Pemerintah, kenapa tidak di ijinkan untuk meliput, dugaan saya rapat tersebut ada sesuatu hal yang di rahasiakan, sehingga publik tidak bisa mengetahui, mungkin juga terkait anggaran APBD yang diduga ada unsur Korupsinya di tahun 2022 sehingga wartawan dilarang untuk meliput, “kata Rafael.
Pegiat Anti Korupsi dan juga Aktifis Papua ini menyampaikan, Wartawan adalah corong dari masyarakat untuk memberikan informasi dan mempublikasikan semua peristiwa, atau kejadian yang terjadi.
” Wartawan adalah perpanjangan tangan masyarakat untuk memberi informasi, dan juga wartawan memiliki kebebasan untuk melaksanakan tugas peliputan sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik pada saat melakukan peliputan, kenapa di halang – halangi, jika perlu buat laporan terhadap oknum staf DPRD, “ujarnya dengan nada keras.
Menurut Rafael hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi, Gedung DPRD yang di bangun dengan uang rakyat, namun rakyat pun (wartawan) dilarang masuk.
” Ingat!!! Pakaian, Mobil Dinas, Gaji yang diberikan oleh Anggota DPRD itu semua dari rakyat, maka dari itu saya meminta kepada ketua DPRD Kaiamana sebagai pejabat publik untuk mengklarifikasi kejadian ini jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi, “ucapnya.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Hardin, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA) RI Provinsi Papua saat di temui di Kantornya.
Dengan terhendusnya kabar yang tidak sedap ke telinga membuat Ketua BPI KPNPA RI angkat bicara dengan adanya larangan wartawan dilarang meliput di Gedung Kantor DPRD Kaimana
Menurut Hardin Staf DPRD Kaimana yang menghalangi dan melarang wartawan untuk meliput harus menjadi Atensi Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani.
” Kejadian Ini harus menjadi atensi Ketua DPR RI Puan Maharani untuk di evaluasi kinerja DPRD Kaimana, “singkatnya.
Wartawan adalah Mitra kerja dan meraka itu harus diberikan ruang untuk mendapatkan informasi atau berita untuk diketahui oleh publik lewat media.
“Selain itu, pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh publik, terkait kegiatan-kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum, dengan prinsip keterbukaan informasi kepada publik, mengenai perjalanan roda pemerintah yang ada di wilayah, juga harus diberikan ruang yang selebar-lebarnya. Mengingat setiap warga masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi tentang hasil kinerja pemerintahnya, “jelas Hardin.(Rudi)






