Warga Masyarakat Bersama Akademisi dan Lowyer, “Berencana Gugat Pengusaha Internet Langgar UU Telekomunikasi no 13 pasal 36 “

Banyuwangi,-Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2021 memberikan definisi mengenai Internet Service Provider atau Layanan Akses Internet yang merupakan jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi warga masyarakat umum guna mendapatkan akses informasi tersebut dibutuhkan lah yang namanya Internet Service Provider atau bisa disebut Internet Access Provider (IAP) dan ISP adalah produsen atau lembaga yang memberikan pelayanan kepada konsumen supaya bisa mengakses internet dan berbagai lokasi. Tentu saja Anda tidak bisa mendapatkannya secara gratis, karena ini adalah layanan berbayar.

Akan tetapi selama ini warga masyarakat umum di Banyuwangi banyak yang diabaikan oleh para pengusaha internet nakal dan bahkan sering kali kita dapati langgar aturan khususnya pasal 13 Undang Undang No 36 tentang Telekomunikasi diwillayah kabupaten Banyuwangi Jawa timur yang disebabkan lemahnya sistem pengawasan dan penindakan dari Instansi terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan & Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Hampir disetiap wilayah di Banyuwangi khususnya di wilayah Permukiman penduduk saat ini banyak kita temui adanya kegiatan
Penanaman Tiang dan sekaligus pemasangan kabel Internet yang Lakukan Tabrak Aturan dan sangat merugikan warga masyarakat umum hingga income Pendapatan Asli daerah (PAD) bagi Pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan sekaligus kepedulian sosial terhadap warga masyarakat Banyuwangi yang selama ini dibodohi oleh para pengusaha internet nakal dan terindikasi banyak yang tak memiliki izin, sebagai Akademisi Irfan Hidayat SH MH bersama seluruh warga masyarakat Banyuwangi yang sudah bertahun tahun dirugikan oleh Para pengusaha Internet dan Tv Kabel yang selama ini disetiap aktifitas kegiatan penanaman tiang pancang serta di pemasangan kabel para pengusaha Internet di Banyuwangi Terindikasi tak berizin Tabrak Aturan UU Telekomunikasi no 13 pasal 36 papar,” Irfan penuh kecewa.(team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *