Langkat. Suaraindonesia.online- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Romelta Ginting, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Lingkungan Air Hitam, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Selasa (9/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai jadwal sosialisasi Perda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Langkat.
Di hadapan masyarakat, Romelta menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai aturan, batasan, serta ketentuan hukum terkait peredaran minuman beralkohol. Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat dan keamanan lingkungan dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung implementasi Perda ini, terutama dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Sebagai narasumber, dr. Dicky Frans Ginting menjelaskan dampak buruk mengkonsumsi alkohol terhadap kesehatan. Ia memaparkan bahwa minuman beralkohol terbagi dalam empat golongan berdasarkan kadar etanol, yakni 1-5 persen, 5-20 persen, 20-55 persen serta minuman beralkohol racikan.
“Alkohol pada dasarnya merupakan racun yang dapat merusak kesehatan tubuh manusia,” tegasnya.
Pada sesi diskusi, warga tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan. Salah satu peserta menanyakan kebenaran anggapan bahwa bir hitam aman dikonsumsi ibu pascamelahirkan. Selain itu ada yang mempertanyakan ambang batas minuman beralkohol bagi tubuh. Ada juga warga yang menanyakan apakah tuak termasuk dalam kategori minuman beralkohol. Seluruh pertanyaan dijawab dr. Dicky dengan jelas sehingga menambah wawasan masyarakat yang hadir.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan seruan bersama untuk meningkatkan pengawasan di tingkat lingkungan serta menjaga ketertiban sosial, sejalan dengan tujuan Perda dalam menciptakan situasi yang aman, sehat dan kondusif di Kabupaten Langkat.
Pewarta: Robby






