Wakapolres Asmat Release Kasus Penganiayaan Seorang Wanita Di Kampung Amkai

 

 

 

Redaksi,: Rahman.Permats

Asmat – Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., melalui Wakapolres Asmat Kompol Haryono, S.H., Laksanakan Press Release Kasus Penganiayaan Seorang Wanita, Bertempat Di Ruang Vicon Polres Asmat, Kamis (05/06/2025).

 

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 23 / V / 2025 / SPKT / Polres Asmat / Polda Papua, tanggal 13 Mei 2025, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan OA pria (22) terhadap korban SH wanita (20).

 

Kompol Haryono, S.H., mengatakan bahwa wanita inisial (SH) selaku korban di aniaya oleh pelaku mengunakan sebuah parang dengan panjang 70cm.

 

“Penganiayaan itu terjadi di Kampung Amkai Distrik Der Koumour 13 Mei 2025 lalu.

 

“Peristiwa itu bermula saat korban yang memiliki anak perempuan tidak mau menjodohkan anaknya dengan saudara laki-laki dari tersangka,”Ungkap Kompol Haryono.

 

Atas perbuatan pelaku tersebut di jatuhi hukuman Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Subsider 351 Ayat (1) KUHPidana Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, Sitersangka di hukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Penulis : Polres Asmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *