Redaksi: Papua
BIAK – Kantor Imigrasi kelas II TPI Biak mulai membuka layanan E-Paspor pada Maret 2024. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi dan Launching E-Paspor di wilayah Kab.Biak Numfor yang dilaksanakan di Aula Sasana Krida Pemda Kab.Biak Numfor dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kab.Biak Numfor, Calvin Mansnembra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M.Ayorbaba, dan Kepala Divisi Keimigrasian Papua, Ganda Samosir. Jum’at (01/03).
Adapun tamu undangan dan peserta yang terlibat dalam kegiatan Sosialisasi dan Launching E-Paspor tersebut terdiri dari berbagai unsur elemen masyarakat dan instansi pemerintah diantaranya
Kepala OPD Kab.Biak Numfor, DPRD Kab.Biak Numfor, Pimpinan TNI/POLRI, Pimpinan Kementerian dan Lembaga Terkait, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, serta BUMN dan BUMD di wilayah Kab.Biak Numfor
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Biak Numfor, Calvin Mansnembra, dalam sambutannya beliau mengapresiasi Kinerja dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM Papua dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan meluncurkan E-Paspor.
“Saya sampaikan terimakasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua beserta jajarannya karena secara luar biasa telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Launching E-Paspor ini, saya kira ini sangat memberikan manfaat dan kemudahan masyarakat Kab. Biak Numfor yang ingin membuat Paspor Elektronik (E-Paspor).”
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua turut menyampaikan bahwa Peluncuran E-Paspor antara lain untuk mempermudah layanan keimigrasian dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat khususnya di wilayah Papua terlebih di Kab.Biak Numfor.
“Hadirnya Pelayanan Penerbitan E-Paspor di Kantor Imigrasi Biak ini tentunya akan lebih menjangkau seluruh masyarakat di Papua untuk dapat menikmati canggihnya paspor elektronik dengan berbagai keunggulannya. ” Kata Kakanwil
“Sebagaimana kita ketahui E-Paspor berbeda dengan Paspor Biasa, dimana E-Paspor sudah dilengkapi Chip Elektronik sehingga lebih memiliki sistem keamanan yang tinggi, kemudahan bagi pemegangnya ketika mengajukan visa ke luar negeri, serta dapat digunakan pada fasilitas autogate dibeberapa bandara di wilayah Indonesia dan Luar Negeri.” Lanjutnya
Selain untuk memperkenalkan E-Paspor kepada masyarakat Kab.Biak Numfor, dalam kegiatan ini turut diberikan Voucher pembuatan E-Paspor secara Gratis dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak yang secara simbolis diserahkan oleh Anthonius M. Ayorbaba selaku Kakanwil Kemenkumham Papua kepada Calvin Mansnembra selaku Wakil Bupati Kab.Biak Numfor dalam hal ini mewakili seluruh tamu undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Voucher ini kami berikan sebagai simbol dukungan kami kepada masyarakat Kab.Biak Numfor melalui pemerintah daerah Kab.Biak Numfor untuk memperoleh kemudahan dan kenyamanan pelayanan keimigrasian.” Jelas Kakanwil.
Sementara itu , dalam kesempatannya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Edy Firyan selaku Ketua Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi dan Launching E-Paspor tersebut menyampaikan bahwa
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dalam mendukung Kemajuan Teknologi Keimigrasian Indonesia di era digitalisasi ini.” Jelasnya
Kepala kantor Imigrasi Biak berharap dengan terselenggaranya kegiatan Sosialisasi dan Launching E-Paspor di wilayah Kab.Biak Numfor ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan keimigrasian.
“Kami sampaikan kepada masyarakat di wilayah Kab.Biak Numfor khususnya, yang ingin membuat paspor elektronik silahkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, dengan membawa persyaratan yang sesuai.”jelasnya (Rahman)






