Tim Gabungan Sat Reskrim Dan Narkoba Polres Asmat Gerebek Penjual Miras di Lorong Pinang, Amankan Puluhan Bungkus Sopi

 

Redaksi: Rahman.Permata

Agats – Tim gabungan Sat Reskrim dan Narkoba Polres Asmat melakukan penggerebekan terhadap penjual minuman keras (miras) di kawasan Pasar Lama, Jalan Yos Sudarso, yang dikenal dengan nama Lorong Pinang, Sabtu (26/10/2024).

Saat penggerebekan, ditemukan 11 bungkus miras berukuran 600 ml yang dimiliki oleh seorang laki-laki berinisial DW, 47 tahun, yang langsung diamankan oleh petugas. Selain itu, 10 bungkus miras berukuran sama dan 1 botol air mineral ukuran 600 ml berisikan sopi juga diamankan, diduga milik seorang perempuan berinisial YS, yang berhasil melarikan diri dari lokasi.

Wakapolres Asmat, Kompol Sutardi, S.H., M.H., yang berada di lokasi kejadian, segera melakukan tindakan setelah menerima informasi dari tim di lapangan. Wakapolres bersama personel lainnya langsung melakukan penggeledahan di sejumlah titik di area Lorong Pinang, Pasar Lama, Jalan Yos Sudarso. Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan dari Distrik Agats, Ibrahim, sebagai bentuk dukungan dari pemerintah daerah terhadap upaya pemberantasan penjualan minuman keras ilegal di wilayah Asmat.

Wakapolres Asmat, Kompol Sutardi, S.H., M.H., atas arahan Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk peredaran minuman keras.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas-aktivitas ilegal, dengan memberikan informasi terkait peredaran miras dan kegiatan yang melanggar hukum lainnya. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama peredaran minuman keras ilegal yang berdampak negatif bagi masyarakat. Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, kita dapat mewujudkan wilayah Asmat yang aman dan tertib, terutama menjelang Pilkada 2024,” ujar Wakapolres.

Seluruh barang bukti berupa 21 bungkus plastik bening dan 1 botol air mineral berisi miras jenis sopi telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, pelaku DW telah diserahkan ke Satuan Narkoba untuk penyelidikan dan tindakan lebih lanjut.(Rhm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *