Terkait Permasalahan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Warga Negara Asing di PT. MPG, YLBH AKA Nagan Raya Surati Kemenaker-RI & Pemerintah Aceh

Ket foto : foto dokumentasi Muhammad Dustur, S.H.,M.Kn, diterima Suaraindonesian.online, Rabu (12/06/2024).

YLBH AKA NAGAN RAYA : MEMINTA KEMENAKER RI DAN PEMERINTAH ACEH MENIDAKLANJUTI PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH WNA DI PT MPG

Suaraindonesia.online — Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn telah menyurati pihak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh terkait permasalahan penyalahgunaan Wewenang oleh Warga Negara Asing di PT. Meulaboh Power Generation (MPG), hal ini disampaikanya pada Suaraindonesia via pesan WhatsAppnya, Rabu (12/06/2024).

Bacaan Lainnya

Adapun menurutnya, bahwa pihak perusahaan PT MPG telah memperkerjakan Warga Negara Asing yang bernama YU GUANGHUI dan Menepatkan posisi diperusahaan sebagai HR Manager sebagai mana dalam pasal 11 ayat 1 jo pasal 36 ayat (1) jo Pasal 40 Ayat 1 Huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang pengunaan Tenaga Kerja asing menyebutkan “Pemberi kerja TKA dilarang memperkerjakan TKA pada Jabatan yang Mengurusi Personalia” terang Dustur.

Ket foto : foto Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn, foto diterima awak media ini, Rabu (12/06/2024).

Lanjutnya, akibat pemberian wewenang tersebut kepada WNA atas nama YU GUANGHUI yang menanda tagani surat PT. Meulaboh Power Generation Nomor 050/EX-PTMPG/HRD/V/SKK/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang Pemberitahuan pekerja Lokal salah satu klien kami kepada Pihak PT Rafaloen Mandiri yang berunjung pada Pemecatan secara sepihak kepada klien kami, paparnya.

Lebih lamjut Dustur menjelaskan, bahwa berdasarkan penyalahgunaan Wewenang oleh warga Negara asiang di PT MPG tersebut kami menyurati dan meminta kepada Kemenaker RI dan Pemerintah Aceh untuk secara tegas pencabutan Pengasahan RPTKA berdasarkan pasal 36 ayat 1 huruf C. Pintanya.

Sambungnya, bahwa terkait persoalan penyalagunaan wewenang oleh warga Negara Asing di dalam Badan usaha Perseroan bertentangan peraturan perundangan-undangan di Indonesia kami meminta Pihak Kementerian Kemenaker RI dan Pemerintah Aceh untuk Menjunjung Tinggi aturan hukum berlaku

dimana Bumi dipijak disitu langit dijunjung”. Imbuh Muhammad Dustur sang Pengacara Rakyat tersebut.(*)

 

Red//

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *