Musi Rawas,Suara Indonesia.online
Sebagaimana telah diberitakan di beberapa media online sebelumnya, tertanggal, Senin,(18/07/2023) terkait surat pengaduan warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan yang dilayangkan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musirawas.
Surat tertanggal, Senin, (07 juli 2023) tersebut pada intinya mempertanyakan kejelasan atas adanya dugaan klaim HGU oleh kedua Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Drup/Lonsum dan PT.Djuanda Sawit di lahan perkebunan millik warga yang diduga menjadi penyebab gagalnya penerbitan sertifikat lahan seluas 360 Hektar milik warga yang telah mengikuti program PTSL oleh BPN.
Maka, Pemerintah Desa Muara Megang, Selasa, 08 Agustus 2023 bersurat ke Pemerintah Kabupaten Musirawas untuk yang kedua kalinya, yang pada intinya bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut permohonan warga beberapa hari yang lalu sekaligus meminta ketegasan Pemkab Musirawas dalam menyelesaikan konflik lahan di Desa Muara Megang yang terjadi sejak delapan tahun yang lalu.
Didalam surat Nomor: 140/188/MM/2023, yang ditujukan ke Bupati Musirawas, dengan tembusan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musirawas, Komisi 1 DPRD, Komisi III DPRD, Kepala Dinas Perkim, BPN Kabupaten, Kapolres Musirawas, Camat Megang Sakti, Koordinator Satgas Reforma Agraria HKTI Sumsel, Direksi PT.Drup/Lonsum, Direksi PT. Djuanda Sawit, serta Ketua Puldatan Desa Muara Megang, perihal, Penegasan Izin Lokasi dan HGU tersebut, Kepala Desa meminta Bupati untuk bertindak tegas dan sesegera mungkin menyelesaikan perkara konflik lahan perkebunan tersebut.
Mengingat persoalan ini telah lama terjadi, namun hingga saat ini belum juga ada penyelesaiannya. Padahal sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musirawas bersama tim dari kementerian ATR pusat dan bahkan komisi IV DPR- RI, yang diketuai Edi Prabowo semasa itu langsung turun ke lokasi, guna menyelesaikan permasalah ini, entah apa sebab sampai saat ini belum juga ditemukan solusinya. Oleh karena itulah Kepala Desa Muara Megang, A.Halim, bersurat ke Bupati. Dikatakan Halim, hanya Pemerintah Kabupatenlah yang punya otoritas menyelesaikan perkara ini. Dan bila persolan ini tidak segera diselesaikan, ia khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Konflik lahan ini sudah lama terjadi dan sudah pernah ditengahi Pemerintah sebelumnya, Pemerintah Daerah maupun Pusat. Entah apa sebab selalu gagal. Karena itu Mohon Ibu Bupati untuk menyelesaikan persoalan ini. Dan jika permasalahan ini berlarut-larut dan belum juga bisa diselesaikan, saya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.” Ujar Kepala Desa kepada wartawan Selasa, (08/07/2023).
Tak hanya itu, atas klaim HGU tersebut, telah menyebabkan kerugian bagi Pemerintah dan warga Desa Muara Desa Megang sebab, hingga kini belum pernah ada ganti rugi dari pihak perusahaan dan bahkan mirisnya lagi, lanjut Kades, dari jumlah warga pemilik lahan seluas 360 Hektar yang telah mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut, hingga saat ini tak satupun sertifikat diterbitkan oleh Badan Pertanagan Nasional (BPN).
Oleh karena itu pihaknya sangat berharap kiranya Pemkab Musirawas dalam hal ini Bupati Musirawas Hj. Ratna Mahmud, sesegera mungkin menengahi perkara konflik ini, tentunya dengan memanggil pihak terkait (Stakeholder) terkhusus pihak Perusahaan dan BPN lalu mempertemukan keduanya dengan warga pemilik lahan.
“Kami Pemerintah Desa dan warga telah dirugikan, terkhusus bagi warga yang lahannya tidak memilki sertifikat, mereka tidak dapat mengembangkan usahanya, karena terkendala syarat dalam memenuhi administrasi seperti bagi warga yang ingin melakukan transaksi pinjaman bank misalnya.
Oleh karena itu mohon Ibu Bupati kiranya sesegera mungkin untuk menengahi permasalahan ini dengan mempertemukan pihak Perusahaan dwngan warga, dan Pemkab dalam hal ini selaku penengah.”Ujar Kades, dan jika keduanya telah dipertemukan dan Pemkab selaku penengah, saya yakin masalah ini akan selesai.” Harap A.Halim mengakhiri pembicaraannya.
Menyikapi persoalan abainya Pemerintah Kabupaten Musirawas dalam mengatasi konflik lahan yang telah merugikan warga Desa Muara Megang ini, Koordinator Satgas Reforma Agraria HKTI Sumatera Selatan, Dr. Zainubi, ketika diminta tanggapannya terkait persoalan ini melalui hubungan telepon Selasa, (08/08/2023) menduga adanya kekeliruan Pemerintah kabuoaten dalam hal ini BPN, terkait penerbitan izin Hak Guna Usaha.
Dikatakannya, konflik lahan di Desa Muara Megang ini memang terjadi dari kesalahan pada kebijakan Pemerintah Sebelumnya. Pemerintah Kabupaten pada saat itu terkesan abai dalam menangani masalah persolan konflik lahan milik warga.
Ia memberikan contoh, yang memilki kewenangan mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) adalah badan Pertanahan Nasional ( BPN )Pusat, atau BPN Provinsi dan bukan BPN Daerah.
“BPN Daerah Kabupaten Kota tidak memilki kewenangan mengeluarkan HGU. Hak untuk mengeluarkan izin HGU adalah Kementerian ATR atau BPN Pusat,” Ujar dia.
Dengan demikian, dapat dikatakan,” yang menjadi penyebab konflik dilahan perkebunan yang telah merugikan warga di Desa Muara Megang ini adalah diduga atas kelalaian BPN Kabupaten yang melampaui kewenangannya dalam mengeluarkan izin Hak Guna Usaha. Sehingga menyebabkan 360 Hektar lahan milik warga tidak bisa diterbitkan sertifikatnya,”tandasnya.( Tim )