Grobogan,- Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku pembacokan berinisial (MS) seorang laki-laki yang saat ini berdomisili di Desa Suru Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. setelah beberapa hari yang lalu videonya sempat viral di media sosial dan beredar di masyarakat, pada Minggu (26/5/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah warung makan nasi Padang yang berada di Jalan R. Soeprapto Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Dan terekam CCTV (Closed Circuit Television). Pada Kamis, (23/5/2024) dini hari.
Saat kejadian itu, korban LA mengalami luka robek di kepala bagian belakang sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Kamis (30/5/2024). Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengungkapkan, usai menerima laporan kejadian. Sat Reskrim Polres Grobogan bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku nekat membacok korban meskipun tak melawan saat dipukul menggunakan tangan kosong dan membacoknya lantaran mempunyai permasalahan pribadi.
Motif pelaku tega melakukan pembacokan karena teman wanitanya diajak nongkrong malam-malam oleh korban.
“Pelaku sakit hati karena karena korban saat malam kejadian duduk bersama seorang teman perempuannya” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Mengetahui bahwa video pembacokan yang dilakukannya tersebar luas di media sosial dan masyarakat, pelaku kemudian bersembunyi berpindah tempat hingga akhirnya ditangkap petugas saat bersembunyi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan kaburnya pelaku ke luar kota cukup menyulitkan petugas. Namun dengan penyelidikan ekstra, keberadaan tersangka berhasil ditemukan. Sehingga, tersangka akan dijerat hukuman pidana.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolres Grobogan.
Pewarta: Hendri