Terbukti Rugikan Uang Negara Rp 2,3 Milyar, Kadisdik Kota Sorong “YA” dan “F” Konsultan Ditahan Dalam Rutan Polresta

 

Redaksi: Rahman.P

SORONG, -Setelah menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polresta Sorong Kota, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong berinisial “YA” yang saat masih aktif menjabat, telah diamankan di dalam ruangan tahanan oleh Kepolisian Sorong Kota usai menjalani pemeriksaan pada Kamis 27 Juni 2024.

Dalam keterangan Pers Kapolres Sorong Kota, Happy Perdana Yudianto didampingi Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Kasi Propam dan Kasi Humas di Mapolresta, bersama awak media Jumat (28/6/24) siang, terungkap bahwa tersangka YA melakukan tindak pidana penggelapan keuangan negara dari proyek pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) untuk Protokol kesehatan Covid 19 yang peruntukan untuk dibagikan ke setiap sekolah semua Tingkatan (TK, SD, SMP, SMA) yang berada di wilayah Hukum Polresta Sorong Kota Tahun Anggraran 2021 sebesar Rp.4,7 Milyar.

“Jadi, Dinas Pendidikan Kota Sorong tidak menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan KAK (Kerangka Acuan Kerja), namun hanya RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang telah di Mark-Up untuk harga satuan barang dan penyerahannya tidak sesuai volume, sehingga di indikasi terjadi penyimpangan uang negara sehingga mengakibatkan kerugian negara,” beber Kapolresta.

Menurut Kapolresta Yudianto, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp.4,7 milyar tersebut, direkayasa YA dan di perkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,3 Milyar Rupiah.

“Tersangka YA mencari sendiri perusahaan (meminjam bendera) dimana seharusnya Pejabat Pengguan Anggaran tidak diperbolehkan melakukan hal itu tanpa pihak ke-3 melalui lelang,” terang Kapolresta.

Akibat perbuatannya “YA” terancam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Sementara dalam menggelapkan uang negara, dengan proyek tersebut, “YA” tidak bekerja sendiri. “YA” besama tersangka “F” yang berperan sebagai konsultan dan bertugas untuk mencari perusahaan dan memalsukan tanda-tangan. Untuk itu, setelah selesai pemeriksaan, kedua tersangka rencana akan ditahan selama 20 hari di Rutan Mapolresta sebelum di limpahkan ke tahap selanjutnya di pihak Kejaksaan Negeri Sorong untuk selanjutnya di proses hukum lebih lanjut. (***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *