Grobogan//Suaraindonesia.online
Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan oknum notaris terdakwa Paul Christian, atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, kembali digelar. Senin, (13/2/2023).
Bertempat di Pengadilan Tipikor Semarang, sidang dilakukan secara virtual dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Heriyenti, S.H., M.H., dengan Hakim anggota.
1. Ghatot Sarwadi, S.H.,
2. Drs. Ir. Arief Noor R., S.H., M.H.
Panitera Artji J. Lotun, S.H., Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, S.H., Penasehat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, S.H., M.H., dan terdakwa Paul Christian di Lapas kelas 2B Purwodadi.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH pada tanggal 13 Februari 2023 melalui Siaran Pers Nomor : PR-10/M.3.41/PERS/02/2023.
Dalam tuntutannya Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindakan Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair yakni pasal 2 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penuntut Umum dalam amar Tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PC dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan, menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Dan menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000; (lima ribu rupiah).
Melalui Penasehat Hukumnya terdakwa Paul Christian, mengajukan pembelaan (Pledoi) atas pembacaan surat tuntutan tersebut. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari senin (27/2/2023), dengan agenda persidangan pembelaan (Pledoi).
•(Hendri A. H/Suaraindonesia.online)•






