Tanpa KIS, Warga Tetap Bisa Berobat Gratis

Surabaya,– Warga kurang mampu di kabupaten – kabupaten wilayah Jawa Timur yang belum tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan dispensasi saat mengakses layanan kesehatan. Mereka tetap dapat menerima pelayanan seperti peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah Pusat memberikan perhargaan kepada kabupaten kabupaten yang telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), atau Jaminan Kesehatan Semesta. UHC bertujuan untuk memasitikan semua orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus membayar.

Ketua DPD JPKP Nasional, Hakim Abdul Kadir ungkapkan dengan UHC, warga kurang mampu yang sakit dan terpaksa rawat inap bisa memberitahukan ke pengelola rumah sakit. Saat itu juga, pihak rumah sakit wajib memberikan layanan sesuai pemegang JKN-KIS.”Kemudian rumah sakit memberikan surat keterangan rawat inap kepada keluarga pasien untuk diserahkan ke kantor DKK. Surat tersebut dilampiri dengna kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP),” ungkap Hakim, Sabtu (22/7) bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa diperingati setiap 22 Juli.

Hakim selaku Ketua DPD JPKP Nasional Jawa Timur disela liputannya oleh awak media juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengatakan bahwa saat ini jumlah peserta BPJS di kabupaten kabupaten wilayah Jawa Timur sudah memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan status UHC adalah 95 persen

Ungkapnya lagi, “Diraihnya status UHC oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota tentu menjadi angin segar bagi masyarakat. Sebab, dapat mempermudah mendapatkan pelayanan kesehatan. Baik di puskesmas, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lainnya. Semua masyarakat juga dapat merasakan manfaat berobat gratis dari status tersebut”, ujar Hakim dengan senyuman khasnya.

Pewarta: agam/team

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *