Tabrak UU KIP, Pembangunan Talud Brati – Pulorejo Dipertanyakan

Grobogan,- Lemahnya pengawasan pekerjaan talud yang menjadi kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Grobogan di ruas jalan Brati – Pulorejo, Kecamatan Brati diduga pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan asal jadi.

Maksud dari kegiatan Pembangunan Talud Ruas jalan tersebut adalah untuk menjaga struktur agar tidak tergeser dan tetap stabil, sehingga sarana dan prasarana jalan agar memiliki kondisi yang mantap dan memadai.

Bacaan Lainnya

Tapi lain halnya dalam pelaksanaan dilapangan, pasangan batu untuk bagian dalam tidak terisi dengan adukan semen, dan kelihatan berongga. Diduga untuk menghemat material agar mendapat keuntungan besar.

Tingkat transfaransi untuk publik pun tidak ada, dikarenakan dilokasi pekerjaan papan informasi tidak terpasang.

Padahal sudah tertuang jelas Sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan pekerjaan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Saat awak media suaraindonesia.online mengkonfirmasi mengenai pekerjaan pembangunan talud tersebut melalui via whatsapp, Taufik sebagai PPKom ( Pejabat Pembuat Komitmen ) tidak membalas.

Mengutip dari data LPSE Kabupaten Grobogan, pembangunan talud ruas jalan Brati – Pulorejo, kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Grobogan TA 2024. Dengan nilai pagu Rp.197.786.100,00. Dan dikerjakan oleh CV. BERKAH SANTOSA.

Pewarta: Hend AH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *