SUDAH BANYAK KORBAN KETUA BPI KPNPA RI PAPUA MINTA PAK KAPOLDA USUT TUNTAS DAN TUTUP TAMBANG DI MANOKWARI

Redaksi : Agus

Manokwari -Aktivitas penambangan ilegal yang ada dibendungan Kali Wariori, atau lokasi tambang emas ilegal Distrik Masni, Kampung Wariori Indah, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.kembali memakan korban

Sebuah ekskavator mengalami kecelakaan di bendungan Kali Wariori, atau lokasi tambang emas ilegal Distrik Masni, Kampung Wariori Indah, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang tewas. Sedangkan satu bocah berusia 5 tahun  masih belum ditemukan.

BPI KPNPA RI kepada Media ini  Angkat Bicara”Minta Kapolda Papua Barat Harus Bisa Mengusut Dan Menangkap Kembali  Oknum Penambang Yang Berada di Manokwari Papua Barat

Hardin  selaku Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Papua  meminta kepada Pak Kapolda  untuk segera memberantas Pertambangan yang tak berijin karena dianggap merugikan Negara dan merusak lingkungan serta banyak memakan korban akibat tambang tersebut

“saya  heran mengapa para penambang itu tidak jera-jeranya melakukan aktivitas penambangan ilegal diManokwari Papua Barat  padahal sebelumnya sudah beberapa penambang yang diamankan beserta alat berat oleh pihak Kepolisian Polda Papua Barat

Sudah jelas komitmen Kapolri kepada seluruh Polda dan Jajarannya Diindonesia melalui siaran pers, tindak   segala jenis kegiatan  yang  melawan hukum seperti, judi, ilegal mining, ilegal loging, ilegal fising, dan semua yang berkaitan dengan kegiatan yang melawan hukum” ucapnya.

Hukumnya Jual beli dari Tambang Ilegal

Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral tambang dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah” pungkasnya,(team media)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *