Redaksi: Papua Barat
KAIMANA, Hingga saat ini proses penanganan hukum terhadap kasus Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Kaimana, yang menyeret tiga orang tersangka yaitu; AMP, NO dan SPS memasuki babak baru. Berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Manokwari.
Hal ini ditegasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Ahmad Fahrudin, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (26/4/2024).
Bentuk yang Anda lacak harus ditutup “Jadi kemarin Itu kan tahapan penyidikan. Ketika penyidikan sudah dinyatakan lengkap, kita masuk ke P21. Dalam proses ini, kami memberikan berkas perkara dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Ketika sudah di penuntut umum, jelas sudah tahap dua. Jadi status penahanannya juga sudah berbeda status, dari status tahanan penyidikan ke status penahanan tuntutan,” tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, saat ini masih terfokus pada perkara tiga tersangka yang sudah akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini. “Dalam waktu dekat ini, kita rencana untuk limpahkan ke pengadilan. Sementara terkait potensi adanya tersangka baru, sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kalau memang memungkinan untuk penetapan tersangka baru, dan kalau kami temukan ada bukti- bukti baru, maka sudah pasti, kami akan tetapkan tersangka baru,” ungkapya.(Rhm)