Selamatkan Uang Negara,Kajari Nabire “Tak Ada Ruang bagi Pelaku Tipikor, Demi Penegakan Hukum & Pemulihan Keuangan Negara”

 

Redaksi: Rahman.Permata

Nabire – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara. Melalui pelaksanaan lelang barang rampasan serta penjualan langsung barang sitaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), Kejari Nabire berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 525.680.000.

Kajari Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, SH., MH., dalam konferensi pers di Aula Adhyaksa, Selasa (09/12), menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses lelang dan penjualan langsung telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kegiatan lelang terhadap barang rampasan atau sitaan Tipikor telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Ini adalah bagian dari upaya memulihkan kerugian negara,” tegas Kajari.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasie PAPBB, Ema K. Dogomo, SH, serta Kasie Intel, Pirly M. Momongan, SH, Diketahui Hasil Lelang: Rp 162.670.000 Disetor ke Kas Negara

Kajari menjelaskan, pelaksanaan lelang merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Nomor 34/Pid. Sus-TPK/2023/PN JAP tanggal 6 Februari 2024.

Barang yang dilelang dan dimenangkan oleh

A. Zainal Abidin meliputi:

a. 1 unit Excavator Hyundai

b. 1 unit Truk Dump Toyota Dyna

c. 1 unit Truk Dump Toyota Dyna

d. 1 unit Truk Dump Toyota Dyna

Total hasil lelang senilai Rp 162.670.000, dan seluruhnya akan diserahkan kepada PT Bank Papua sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penjualan Langsung Barang Rampasan: Rp 90.010.000, Selain lelang, Kejari Nabire juga melaksanakan penjualan

langsung barang rampasan negara berdasarkan: Putusan Pengadilan Negeri Jayapura SK Kajari Nabire Nomor: KEP-230/R.1.17/Kpa.5/10/2025.

Kegiatan berlangsung Senin (08/12/2025), pukul 10.00-11.00 WIT, disaksikan pejabat lelang, staf PAPBB, pegawai, PPNPN, dan masyarakat.

Jenis barang yang dijual:

1. Kendaraan bermotor roda dua berbagai merek

2. Bahan makanan (beras berbagai jenis)

3. Barang elektronik (handphone)

4. Kayu olahan jenis Merbau

Total nilai penjualan langsung mencapai Rp 90.010.000 dan telah disetorkan sepenuhnya sebagai PNBP.

Total Pemulihan: Rp 252.680.000 Diserahkan ke Bank Papua,Kajari menegaskan bahwa proses lelang melalui platform resmi lelang.go.id, serta penjualan langsung, dilaksanakan secara transparan dan diawasi ketat oleh pejabat terkait.

“Seluruh tahapan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Peserta lelang mengikuti proses secara jujur dan adil,” kata Kajari.

Total keseluruhan pemulihan dari dua kegiatan tersebut adalah Rp 252.680.000 yang akan diserahkan kepada PT Bank Papua sebagai PNBP.

Komitmen Kejari Nabire: Tegakkan Hukum, Pulihkan Kerugian Negara Kajari Jusak Ayomi menegaskan 3 fokus utama Kejaksaan dalam penanganan Tipikor:

1. Mengembalikan kerugian keuangan negara melalui mekanisme lelang barang rampasan.

2. Memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

3. Meningkatkan kepercayaan publik melalui transparansi kerja Kejaksaan.

Kami akan menindaklanjuti setiap kasus korupsi hingga tuntas. Pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara akan dilakukan secara optimal dan transparan,” tegasnya.

la menambahkan, komitmen ini merupakan bagian dari upaya memperkokoh integritas negara serta memastikan hak-hak rakyat yang dirampas pelaku korupsi dapat kembali kepada negara.

Penyerahan Hasil kepada Negara, Usai konferensi pers, Kajari Jusak didampingi Kasie Intel dan Kasie PAPBB menyerahkan uang senilai Rp 90 juta kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Nabire untuk kemudian disetor ke rekening penampungan resmi.(anc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *