Foto : seksi intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari)Manokwari Muhamad Ihsan Husni bersama kaperwil Rahman
Redaksi :Rahman.P
MANOKWARI,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Papua Barat melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dalam proyek pembangunan Dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Senin (6/2/2023).
Kepala kejaksaan Negeri Manokwari melalui seksi intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari)Manokwari
Muhamad Ihsan Husni menjelaskan kepada wartawan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari Provinsi Papua Barat telah dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka
yakni Agustinus Kadakolo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Basri Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pemilik CV Kasih, Paul Wariori
” Iya Bahwa dalam Penyerahan tersangka dan Barang Bukti tersebut telah dilaksanakan sesuai SOP
dilakukan tahap dua dari penyidik jaksa ke jaksa penuntut umum (JPU) tiga tersangka korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun,”
JPU akan melimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk segera disidangkan.
“Ketiganya dilimpahkan ke JPU dan selanjutnya agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ihsan.
Menurutnya, selain tiga tersangka, terdapat dokumen dan barang bukti yang saat ini masih sedang dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti di Kejari Manokwari.
“Ketiganya tetap masih ditahan, perpanjangan penahanan sudah 5 kali, 4 kali pada tahap penyidikan, untuk tahap II baru 1 kali,” ucapnya.
Pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun di Teluk Wondama merupakan proyek Dinas Perhubungan Papua Barat 2021 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp4 miliar lebih. Hingga berita ini diturunkan, jaksa masih melakukan penelitian berkas tahap II ketiga tersangka. Ketiganya didampingi para penasihat hukum.
Sebelumnya, 13 Oktober 2022 lalu Kejati Papua Barat menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dengan Direktur CV Kasih, Paul Wariori. Empat hari setelah itu, atau tepatnya 17 Oktober 2022 Kejati kemudian menahan tersangka lainnya, yakni PPK atas nama Basri Usman setelah kembali dari kampung halaman.
Ketiganya dijerat dengan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo pasal 55 KUHP. (Red)