Redaksi: Rahman.P
Polres Boven Digoel, pada hari Selasa tanggal (27/06) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 36 / II / 2023 / Spkt / Polres Boven Digoel / Polda Papua, tanggal 28 Februari 2023. Tentang Kasus Narkotika yang ditangani Satuan Narkoba Polres Boven Digoel.
Dinyatakan Lengkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B-755/R.1.15/Ens.1 /06/ 2023, tanggal 23 Juni 2023 Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n tsk ‘NW ‘
Tersangka “NW”, Umur 18 tahun, Alamat Jln Kampung Jati Jati Kel.Rimba Jaya Kab. Merauke diamankan dengan barang bukti
1 (satu) Plastik warna hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja,1 (satu) buah tas kain warna hitam yang bertuliskan BRONCOS saat melintas area Perbatasan.
Iptu Irwan, S.Sos selaku Kasat Narkoba jelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal: 114 Ayat ( 1 ) Pasal 111 Ayat ( 1 ) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Di jelaskan kronologis kejadian
Pada Hari Senin tanggal (27/02/2023) saat anggota TNI melaksanakan rahasia di Pos Satgas Pamtas Km.53 dan menemukan 2 pemuda yang dicurigai tersebut untuk di konfirmasi dan saat akan pengecekan tas bawaan pemuda tersebut yang bersangkutan berusaha mengalihkan perhatian dengan menghindari ke pojok mobil agar tidak periksa namun anggota menyuruh agar semua masyarakat yang berada di atas kendaraan agar turun agar di lakukan penggeledahan dan di temukan di dalam tas terlapor 2 buah kantong plastik yang berisikan narkotika jenis ganja
Team gabungan dari Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Merauke selanjutnya mengamankan tersangka dan barang bukti dan menuju ke Polres Resor Boven Digoel untuk Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
“Lanjut dikatakan bahwa Sinergitas TNI – Polri dan Bea Cukai Merauke dalam menjaga wilayah perbatasan RI – PNG terus ditingkatkan dalam menjaga NKRI dan Hasil dari operasi gabungan sudah dapat mengamankan para tersangka pembawa Ganja masuk ke Indonesia dari PNG dan salah satunya tersangka “NW” dalam proses hukum selanjutnya untuk menerima Hukuman.(Rhm)