Kalbar, Suaraindonesia.online– Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 00:30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias I (43), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Semparuk Kab. Sambas.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kemudian dengan dasar surat perintah tugas anggota Satresnarkoba Polres Sambas Polda Kalbar melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sadoko mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial A alias I (43) warga Kecamatan Semparuk, didepan sebuah rumah yang beralamat di Desa Semparuk, setelah melalui proses penyelidikan,” kata AKP Sadoko.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,16 (nol koma satu enam) gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan barang bukti lainnya. Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko menyatakan bahwa dari keterangan terduga pelaku Sdr. A alias I, barang bukti sabu yang disita diperoleh dari Sdr. U alias U. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sambas melakukan pengembangan penyelidikan. Pada hari yang sama sekira pukul 01.30 WIB, personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial U alias U (44), warga Kecamatan Semparuk, di sebuah kos-kosan di Kecamatan Pemangkat serta melakukan penggeledahan terhadapnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1 (satu) gram yang tersimpan dalam bagasi sepeda motor milik Sdr. U yang kemudian diakui merupakan miliknya,”ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut, disertai bukti lainnya.
Atas perbuatan kedua terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
“Ini bagian dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Humas Polres Sambas.
Pewarta: Supri





