Satreskoba Tangkap 43 Tersangka Pengedar Narkotika Dan OKB

Banyuwangi, Suaraindonesia.online- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Blambangan. Melalui operasi Tumpas Semeru yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, aparat berhasil mengungkap 37 kasus dengan total 43 tersangka.

Selain itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan Barang bukti berupa 150,45 gram sabu-sabu, dan 159.000 butir obat keras berbahaya (Okerbaya).

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menyampaikan Ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam operasi tumpas semeru, Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba maupun obat keras berbahaya yang bisa merusak psikologis generasi muda.Dikarenakan obat keras berbahaya yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan medis, sering disalahgunakan oleh kalangan pelajar.tegasnya di hadapan awak media, (12/9/2025).

Lanjut, Kombes Rama menjelaskan bahwa ada 13 kasus narkotika dan 24 kasus obat keras berbahaya.Selain itu, ada beberapa tersangka yang memiliki BB OKB yang sangat besar antara lain tersangka BDT asal Sumber Luhur, Desa Tegaldelimo dengan BB 33.460 butir. Tersangka MN warga Blok Agung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, dengan BB 96.000 butir.Sedangkan, tersangka JA dan DAS di Jalan Basuki Rahmat, Lateng Banyuwangi, dengan BB 17.000 butir.

Para tersangka OKB dijerat Pasal 435 junto 138 ayat (2) dan (3), sub Pasal 436 ayat (2), serta Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.Sedangkan untuk tersangka kasus narkotika kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Polresta Banyuwangi akan terus bergerak bersama masyarakat untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak dan remaja agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya,” pungkas Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Pewarta: Ganda

Editor: 5093N9

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *