Banyuwangi,- Dalam giat operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 5 Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi, berhasil menangkap 4 tersangka pengedar psikotropika jenis sabu di wilayah Kecamatan Srono.Dari hasil penangkapan, aparat mengamankan Barang Bukti (BB) seberat 1,1 kg.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes.Pol.Rama Samtama,SIK, M.Si, MH, saat pers rilis dihalaman Mapolresta Banyuwangi,senin, (21/10/2024) mengungkapkan kronologis penangkapan, berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI, pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi.Dari hasil penangkapan 2 tersangka Polisi menyita 9 paket sabu-sabu.
Operasi tersebut kemudian di kembangkan hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, SE dan JH, pada 4 Oktober di rumah mereka.Setelah di lakukan penggeledahan, Satreskoba berhasil mengamankan sabu seberat 1,1 kg yang berada di plafon rumah dan mobil tersangka.ungkapnya
Kombes.Pol.Rama menjelaskan dari pengungkapan tersangka, sabu yang diamankan dari 4 tersangka berasal dari Surabaya.Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran di pelaku lain yang sudah di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari tangan tersangka, BB narkoba yang dikumpulkan pihak Satreskoba sebanyak 12 paket sabu dengan berat 1,1kg.Selain itu, juga di amankan 1 unit sepeda motor dan mobil honda brio warna merah dengan nopol P 1013 XM,”jelasnya.
Dalam hal ini, Kapolresta menegaskan Kami dan jajaran akan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Tidak ada ruang bagi para pengedar, dan tindakan tegas akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat.
“Maka dari itu, keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.tegasnya di hadapan awak media.
Pewarta: Ganda
Editor: 5093N9