Grobogan, SuaraIndonesia.Online,-
Sebanyak 17.271 buah surat konfirmasi tilang pelanggaran lalu lintas dari bulan Januari – Agustus 2022 mulai dikonfirmasikan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Grobogan melalui sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Satlantas Polres Grobogan mengirim konfirmasi surat tilang pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Grobogan.
Hal itu di sampaikan Kasatlantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo SIK. melalui suaraindonesia.online di ruang kerjanya, Jumat siang (9/9/2022).
“Bahwa pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih” ucap Deni, panggilan akrap Kasatlantas Polres Grobogan. Pelanggaran bisa di ketahui melalui CCTC salah satunya melalui ETLE.
Selama bulan Januari – Agustus 2022, ada ribuan surat konfirmasi yang sudah kami kirimkan kepada para Pelanggar. Pengiriman di lakukan melalui kurir surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar.
“Dimana dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, kusus, sudut pandan dan objek pelanggaran” ucap Deni. Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang di langgar serta tanggal atau hari dan tempat sidang nya.
Sebagian besar pelanggar lalu lintas yang berhasil di rekam CCTV/ETLE di dominasi oleh pengendara yang tidak disiplin menggunakan Helm.
AKP Deni menghimbau kepada masyarakat kabupaten Grobogan pengguna kendaraan bermotor, untuk mematuhi aturan lalu lintas yang ada, terutama pengendara sepeda motor baik pengendara maupun yang membonceng. Demi keselamatan dan ketertiban bersama.
Hendri : suara indonesia online






