Asmat – Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu M. Hanif Tambusai, S.Tr.K., CPHR., melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Aipda Polikarpus Ulukyanan, S.H., laksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (15/08/2025).
Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu M. Hanif Tambusai ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa benar anggota nya telah melimpahkan tersangka atas nama Yulianus Kimbi beserta barang bukti.
“Yulianus Kimbi di tangkap pada 18 April 2025 lalu, Setelah melakukan pencurian 1 (satu) unit speaker merk Polytron warna hitam dan 3 (tiga) unit cromebook / laptop merk Dell warna hitam serta 3 (tiga) buah charger yang berada di ruang kantor dan ruangan kepala sekolah SD Persiapan Negeri Mbait II Distrik Agats Kabupaten Asmat.
“Untuk pasal yg dipersangkakan terhadap pelaku terbukti melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHPidana.”Ujar Kasat Reskrim.
Penulis : Polres Asmat






