Muratara, Suaraindonesia.online. Sat Res Narkoba Muratara ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Lintas Lubuklinggau – Jambi Km 105 kelurahan Surulangun Kec Rawas Uu Kab Musi Rawas Utara, Prov Sumsel. Diduga Pelaku inisial JN (36) Tahun Pekerjaan Petani Alamat Kandang 20 Kampung pulau Kec Pelawan Singkut Kab Sarolangun Provinsi Jambi diduga pelaku pengedar barang haram tersebut.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 (Satu) buah Pirek Kaca yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 1,33 gram (Satu) buah tisue. 1 (Satu) buah kotak rokok ABS 1 (satu) Unit motor honda scoppy warna cokelat dalam pemeriksaan.
Kronologis Penangkapan Sebelumnya Personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkotika di Kec Rawas Ulu, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba di Pimpin Kanit IPDA Andri Firmansyah, SH, melakukan Patroli.
Disekitar jalan lintas Lubuklinggau – Jambi Km 105 Kelurahan Surulangun, kemudian ada satu (1) orang yang dicurigai sedang melintas di saat itu tim Sat Res Narkoba menghentikan laju sepeda motor seorang laki – laki yang dicurigai yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian dilakukan penggeledahan badan maupun pakaian yang bersangkutan, berhasil di temukan pada kantong celana bagian belakang sebelah kanan berupa satu (1) buah kotak rokok ABS yang didalamnya berisikan satu (1) buah Pirek Kaca yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu,
Selanjutnya barang bukti berikut seorang laki – laki itu di bawa ke Polres Muratara guna untuk proses Penyidikan lebih lanjut.(Rlis)






