Redaksi: Rahman.Permata
Asmat – Kasat Narkoba Ipda Rudy Srihadi, S.Sos., melalui Banit Idik Sat Narkoba Briptu Yosua Andinata, laksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (15/08/2025).
Kasat Narkoba Ipda Rudy Srihadi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa benar anggota nya telah melimpahkan tersangka inisial A (39) beserta barang bukti.
“A (39) di tangkap pada 17 Mei 2025 lalu, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di temukan 15,9 Liter miras jenis sopi dari hasil keseluruhan barang bukti tersebut yang di amankan.
“Untuk pasal yg dipersangkakan terhadap pelaku terbukti melakukan tindak pidana menjual, membagi-bagikan barang yang diketahuinya bahwa barang tersebut berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimna dimaksud dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja yang mengubah Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.”Ujar Kasat Narkoba.
Penulis : Polres Asmat






