Sat Narkoba Polres Asmat Berhasil Menggerebek dan Menangkap Terduga Pelaku Produksi Minuman Keras Lokal Jenis Sopi. 

 

Redaksi: Rahman.Permatq

Asmat – Kasat Narkoba Polres Asmat Ipda Muhammad Ilyas, S.H., M.M., bersama anggota laksanakan penangkapan dan penggerebekan terduka pelaku produksi miras jenis kaki anjing atau sopi.

Penangkapan dan penggerebekan terduga pelaku bersama barang bukti ditangkap di rumah Kontrakan Jalan Yapis, Sabtu (25/10/2025).

Penangkapan dan penggerebekan terjadi berdasarkan laporan informasi yang di dapat pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 dari laporan masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Jalan Yapis yang disinyalir bahwa rumah tersebut menjadi tempat produksi minuman beralkohol.

Kasat Narkoba Ipda Muhammad Ilyas, S.H., M.M., ketika di konfirmasi mengatakan kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan memintanya untuk memantau kegiatan dirumah tersebut.

Dari hasil pantauan masyarakat yang menjadi sumber informasi bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025, tepat di depan rumah yang menjadi target tersebut tercium aroma minuman keras yang sangat tajam, kemudian masyarakat yang menjadi sumber informasi memberitahukan kepada anggota Sat Narkoba.

Sehingga anggota Sat Narkoba mencoba melewati area rumah dan benar bahwa aroma tersebut merupakan aroma miras jenis sopi atau kaki anjing.

Lanjutnya ketika anggota Sat Narkoba tiba di TKP dan melakukan penggerebekan ditemukan terduga pelaku inisial LM (36) beserta beberapa barang bukti yang sedang terangkai dan sedang dalam proses produksi minuman keras jenis kaki anjing (Sopi),”Ungkap Ipda Ilyas.

Terduga pelaku kedua diamankan saat hendak masuk kedalam rumah namun pada saat melakukan penangkapan terduka pelaku inisial IL (41) melakukan perlawan dan berusaha melarikan diri namun anggota berhasil menangkapnya.

Dari hasil penggerebekan ditemukan barang bukti 3 buah plastik panjang bening berukuran sekitar 5 liter, 4 jerigen berukuran sekitar 5 liter, 27 buah ember plastik berukuran 70 liter yang berisikan bahan fermentasi, 4 buah panci/dandang berukuran 40 cm yang berisikan bahan mentah yang sedang dimasak diatas kompor sebanyak 35 liter, 3 buah kompor Hock 30 sumbu, 1 buah kompor Hock 22 sumbu, 2 karung gula kristal 50 Kg, 1 tepung terigu segitiga biru ukuran 12,5 Kg, 1 Kg gula merah, 15 bungkus fermipan ukuran 500 gram dan 1 bungkus fermipan ukuran 250 gram.

Kedua terduga pelaku, sementara diamankan di Polres Asmat untuk pemeriksaan lebih lanjut

Penulis : Polres Asmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *