Redaksi: Si
Sorong – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan mantan Kepala BPKAD Kota Sorong, HJT dan Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong, BEPM sebagai tersangka dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
Menurut, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar mengatakan penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor dan Cetakan pada BPKAD Tahun Anggaran 2017.
Aspidsus menerangkan pada tahun 2017 BPKAD Pemda Kota Sorong menyediakan anggaran yang bersumber dari DBH Pajak ata Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Kota Sorong tahun 2017 yang tertata dalam DPA SKPD NO. DPA SKPD:41.01.05.01.10.5.2 sebesar Rp. 1.359.501.100,00 untuk kegiatan belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan yang tertata dalam APBD Induk NO DPA SKPD: 4.01.05.01.11.5.2 sebesar Rp. 1.147.102.000,00.
Anggaran tersebut, Lanjut Aspidsus, mendapatkan penambahan melalui DPPA tahun 2017 NO. DPPA SKPD: 4.04.05.01.01.5.2 sebesar Rp. 4.187.436.800,00 untuk kegiatan belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengandaan NO DPPA SKPD: 3.851.808.700.
“ Sehingga total keseluruhan untuk kegiatan penyediaan alat tulis kantor dan penyediaan barang cetakan sebesar Rp. 8.039.245.500,” jelas Aspidsus saat memberikan persnya di Kantor Kejaksaana Negeri Sorong, Kamis, 6 November 2025.
Terhadap kegiatan tersebut, Kata Aspidsus,berdasarkan hasil penyidikan, dalam pengelolaan atau pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp.4.546.167.139,77.
Kedua tersangka disangkakan pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai di tetapkan tersangka keduanya di lakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 06 November 2025 sampai dengan tanggal 25 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong di Sorong(*)






