Redaksi: Si
Nabire – Dua sepeda motor terparkir di depan ruang konferensi pers Hall Mapolres Nabire, Jumat (6/3/2026). Di meja panjang di hadapannya, polisi menata dompet, uang tunai, kalung emas, pakaian korban, hingga sebilah parang.
Deretan barang busebilah menjadi potret dari serangkaian kasus kriminal yang terjadi di Nabire dalam beberapa bulan terakhir.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Nabire Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., MM, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bogi Transtanto, SH. Keduanya memaparkan pengungkapan sejumlah perkara yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire sejak awal Februari hingga Maret 2026.
“Seluruh terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Piter Kendek.
Salah satu perkara yang dipaparkan adalah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan barang bukti sepeda motor Honda Revo. Perkara itu tercatat dalam laporan polisi LP/B/131/III/2026/SPKT/Polres Nabire/Polda Papua Tengah tertanggal 4 Maret 2026.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial YP sebagai terduga pelaku. Korban dalam kasus tersebut diketahui berinisial GWD.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di kawasan Aspol Kota Lama pada 23 Januari 2026. Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire mengungkap perkara itu dan menyita sepeda motor Yamaha Vega yang diduga terkait dengan aksi kejahatan.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban berupa dompet, uang tunai pecahan Rp50 ribu sebanyak lima lembar, serta sebuah kalung emas. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/54/I/2026/SPKT/Polres Nabire.
Namun perkara yang dipaparkan polisi tidak hanya berkaitan dengan kejahatan jalanan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nabire juga menangani sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Salah satunya adalah kasus persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun yang terjadi di Jalan Poros Wanggar Pantai. Kasus ini dilaporkan dalam LP Nomor 05, dengan terduga pelaku berinisial EН. Polisi menyita pakaian korban sebagai barang bukti dalam penyidikan.
Kasus lain yang lebih mengkhawatirkan terjadi di wilayah Bumi Raya. Seorang anak berusia lima tahun diduga menjadi korban pencabulan pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIT. Polisi menetapkan AG (25) sebagai terduga pelaku.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 415 junto Pasal 417 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus kekerasan terhadap anak lainnya juga terjadi di Jalan Sentriko, Kelurahan Kalibobo. Dalam perkara yang dilaporkan pada 6 Februari 2026 itu, korban berusia 12 tahun, sementara tersangka berinisial II (32), seorang karyawan swasta.
Selain perkara curas dan kekerasan seksual, polisi juga mengungkap kasus penganiayaan dengan barang bukti sebilah parang. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/126/III/2026/SPKT/Polres Nabire.
Kasat Reskrim Polres Nabire Iptu Bogi Transtanto mengatakan penyidik masih mendalami seluruh perkara tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan dan akan terus kami kembangkan,” kata Bogi.
Rentetan perkara yang dipaparkan dalam konferensi pers itu menunjukkan spektrum kejahatan yang luas di wilayah Nabire dari kekerasan di jalanan hingga kejahatan yang menyasar anak-anak.
Di meja konferensi pers itu, barang-barang yang dipamerkan polisi bukan sekadar benda bukti. la adalah sisa-sisa dari peristiwa kejahatan yang meninggalkan jejak pada para korbannya.(*)





