Redaksi: Rahman.P
Serui, Dalam rangka meningkatkan Pengawasan Orang Asing Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan kegiatan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) bertempat di Aula Hotel Merpati Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan peserta berjumlah 24 orang. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIT. Rabu (22/3)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kepulauan Yapen yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Bapak Edy Noca Modomi dan Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Yapen, Bapak Aser Pongratte. Serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Bapak Edward Infaindan. Beliau sangat mendukung dan antusias dengan kegiatan Tim pengawasan Orang asing (Timpora) di Kabupaten Kepulauan Yapen karena sangat penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap maksud dan tujuan orang asing yang berada di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dalam laporan ketua panitianya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan terselenggaranya kegiatan Rapat TIMPORA Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen ini dapat terciptanya saling koordinasi dan sinergitas yang produktif antar instansi yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan orang asing dan setiap orang asing yang berada dan melakukan kegiatan di Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Disampaikan terima kasih kepada para peserta undangan yang telah menghadiri kegiatan ini terlebih kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, yang meluangkan waktu untuk hadir serta membuka acara kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen, adapun tujuan dari kegiatan Rapat Tim Pora Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen ini adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan saling menukar informasi yang berkaitan dengan keimigrasian dan instansi terkait lainnya.
Bertugas sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Janny Herold Maturbongs selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, dalam materi disampaikan terkait data atau informasi tentang WNA yang berada di Kabupaten Kepulauan Yapen mulai dari keberadaan hingga jumlah WNA yang berada di Kabupaten Kepulauan Yapen. Kegiatan penyampaian materi dan paparan berjalan dengan baik selama kurang lebih 2 Jam.
Sebelum kegiatan berakhir , seluruh peserta rapat diberikan kesempatan untuk diskusi dengan bertanya maupun menyampaikan permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kegiatan Diskusi berjalan selama 30 menit, seluruh pertanyaan dan diskusi permasalah dari peserta rapat Timpora dijawab dan dijelaskan oleh Bapak Janny Herold Maturbongs selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan Bapak Okky Syahputra selaku Kasubsi Intelijen Keimigrasian.
Pesan dari Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, besar harapan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak bahwa kegiatan ini kedepan dapat memberikan manfaat dan sebagai wadah agar setiap peserta dapat memberikan saran dan masukan terkait pengawasan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsinya serta saling bersinergi sehingga pelaksanaan pengawasan orang asing dapat berjalan dengan optimal dan dapat mencegah dampak buruk dari keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Kepulauan Yapen demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Rhm)