Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota DPRP, DPRK Periode 2024- 2029 Yang Diusulkan Oleh LMA Kabupaten Biak Numfor

 

Redaksi: Papua

Bacaan Lainnya

Biak – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Biak Numfor menggelar rapat pleno penetapan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Biak Numfor dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua untuk kursi pengangkatan Otonomi Khusus  periode 2024-2029, disesuaikan anggaran dasar dan rumah tangga LMA  bertempat di Sekretariat LMA di Biak Timur.

“LMA sebagai lembaga milik masyarakat adat biak, berkewajiban mengawal proses seleksi calon anggota DPRP dan DPRK jalur otsus, bahkan juga mengusulkan figur terbaik, karena kami berhubungan langsung setiap saat dengan  masyarakat dan kami tidak jalan sendiri, namun bekerjasama Dewan Adat Biak,” ujar Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Biak Numfor, David Rumansara Senin, (27/5/2024)

David Rumansara mengatakan rapat pleno tersebut dilakukan seterlah dilakukan verifikasi secara internal LMA Biak Numfor  terhadap hasil penetapan calon (DPRK) dan (DPRP) oleh masyarakat adat di masing- masing wilayah di Kabupaten Biak Numfor.

Menurutnya calon anggota DPRK dan DPRP yang direkomendasikan oleh LMA Biak Numfor, merupakan putra – putri terbaik Biak Numfor  bahkan  telah melalui sejumlah seleksi baik dimasing – masing wilayah adat maupun secara internal LMA.

Adapun 5 calon anggota DPRP jalur otsus yang ditetapkan sebanyak lima orang masing – masing, Sefnat P Koibur BA,  Melkianus Yusak Rumbrawer S. M, Samuel Rumansara BA, Agustinus Rumsaro, SE dan Silpa Sila Fairyo, S.Th.

Sementara untuk Calon anggota DPRK Biak Numfor sebanyak 8 orang masing – masing, David Rumansara, Absalom Rumkorem, Zet Makmaker, Semida Rumansara, Terianus Awendu, Febe Elisabet Ronsumbre, Jacob Isak Sroyer dan Malex Kmur.

“Hasil rapat pleno penetapan ini, selain kami tindak lanjut ke pimpin kami di Provinsi, juga kami serahkan kepada pemerintah daerah melalui Kesbang Pol untuk bisa dipertimbangkan, kami berharap semua bisa lolos nanti,” ujarnya.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Biak Numfor, David Rumansara mengatakan  para calon anggota (DPRK) dan (DPRP) yang telah ditetapkan oleh LMA Biak Numfor tersebut, nantinya diserahkan kepada pemerintah melalui panitia seleksi Tingkat Kabupaten dan Provinsi untuk ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia berharap dari jumlah 13 nama calon anggota baik DPRK maupun DPRP yang direkomendasikan LMA Kabupaten Biak Numfor sebagaian besar bisa lolos seleksi ujarnya (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *