Banyuwangi,- Rapat Koordinasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan di hotel kokoon, (30/10/2024) membahas terkait wilayah zona hitam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Dalam hal ini, Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol.Khoirul Hidayat, yang menjadi narasumber memaparkan bahwa ada lima Kecamatan masuk kategori zona hitam atau wilayah sangat rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,seperti wilayah Kecamatan Kalipuro, Kalibaru, Banyuwangi, Srono, dan Muncar.
“Sedangkan,13 Kecamatan masuk katagori cukup rawan dan 1 Kecamatan yaitu wilayah Licin di nyatakan wilayah kondusif dari peredaran narkoba”,ungkap Kompol.Khoirul.
Sementara,Kombes.Faisol Wahyudi, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, menyinggung survei indeks kawasan rawan narkotika.Beliau menyoroti tantangan survei dimaksud, terutama kendala minimnya responden yang bersedia berpartisipasi.
“Nah, harapan kita para audiens yang hadir, nantinya bisa menjadi peserta survey yang sedang kita laksanakan,” ujar Faisol.
Sedangkan, Yudhi Erwanto, yang mewakili Bakesbangpol dan sekretariat P4GN, memberikan paparan terakhir yang membahas aspek hukum, prosedur, dan pelayanan kepada masyarakat dalam pencegahan serta pemberantasan narkoba di Banyuwangi. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif organisasi masyarakat dalam mendukung upaya Pemerintah memberatas peredaran narkoba.
“Peran ormas dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba sangat diperlukan. Karena dengan peran ormas dan elemen masyarakat akan sangat jelas bisa memberikan dampak yang lebih signifikan,” harap Yudhi.
Seusai itu, dilakukan tanya jawab seputar bahaya narkoba maupun miras.Dalam hal ini, Ketua LSM Badan Koordinasi Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) DPC Banyuwangi memberikan pertanyaan kepada Kasatnarkoba Banyuwangi terkait bahaya miras dan beliau menerangkan bahwa miras tak kalah berbahayanya dibanding dengan narkoba. Namun sayangnya penanganan miras oleh Pemerintah, khususnya oleh Satpol PP dinilai masih lemah.
“Kami dari kepolisian siap mendukung Satpol PP dalam mengatasi kendala administratif dan prosedural terkait penanganan miras yang merupakan pintu masuk narkoba,” tegas Kompol Khoirul Hidayat.
Selain itu, pertanyaan yang kedua dari pegiat narkoba Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (LPSS) Banyuwangi, Hakim Said, kepada BNNK. Dia mempertanyakan adanya Perbup Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2021 tentang tata cara PPDB di Kabupaten Banyuwangi, BAB VIll PPDB Sekolah Menengah Pertama, pada Pasal14 (1) Sekolah wajib melaksanakan proses verifikasi dalam rangka. Penelusuran peserta didik yang lulus seleksi penerimaan peserta didik baru terhadap keterlibatan dalam narkoba.
“Persyaratan ini, bahwa siswa tingkat SD wajib menjalani screening tes urine ketika mau masuk SLTP, sudah sejak tahun 2021 lalu adanya. Namun pemerintah daerah tidak konsisten karena kenyataannya hingga kini perbup tersebut belum direalisasikan. Padahal Perbup itu senafas dengan program Pemkab dalam mewujudkan Banyuwangi Bersinar, yaitu bersih dari narkoba. Mari kita dorong Bersama-sama, karena leading sektor screening tes urine ini dinas kesehatan dan BNNK Banyuwangi,” sergah Hakim Said.
Menanggapi petanyaan tersebut, Kombes Faisol Wahyudi menyatakan bahwa kita harus mendorong bersama agar peraturan yang dimaksud bisa terealisasi.Sebagaimana yang di maksud didalam Perbup Nomor 15 Tahun 2021, bahwa Pemkab seharusnya segera mengalokasikan dan merealisasikan anggaran untuk screening tes urine bagi warga tidak mampu lulusan SD yang akan masuk SMP, karena didalam perbup itu disebutkan jika warga yang mampu menanggung sendiri biaya screening tes urine putra-putrinya.
“Kalau payung hukumnya sudah jelas ada, jika itu berjalan, maka nantinya bisa disusul lulusan SLTP yang akan masuk SLTA, juga mesti menjalani screening tes urine sesuai peraturan dan dasar hukum yang ada,” tandas Kombes Faisol Wahyudi.
Dalam closing statement, baik Kepala BNNK maupun Kasatnarkoba dan pihak Bakesbangpol Banyuwangi menegaskan, bahwa hasil rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi. Dengan harapan, pada gilirannya bisa meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat serta instansi terkait dalam mewujudkan Banyuwangi Bersinar, bersih dari narkoba.
Pewarta: Ganda
Editor: 5093N9






