Suaraindonesia.online – Kemarin Rabu, 4 Juli 2024 sore, Khalidin dari Partai Hanura membacakan Rekomendasi pandangan DPR terkait beberapa hal yang mereka pandang perlu diurus oleh Pj. Walikota Subulussalam, dan diantara beberapa hasil pandangan yang mereka rekomendasikan, ” Meminta Pj. Walikota Subulussalam Mengevaluasi Kinerja Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD )”, Kamis, (4/7/2023)
Berikut catatan isi Rekomendasi khusus untuk Badan Pengelola Keuangan Daerah. Meminta kepada Pj. Walikota untuk ” Pertama. Mengevaluasi kinerja BPKD, karena banyaknya pelayanan pengurusan keuangan yang kurang maksimal. Kedua, untuk dapat mengontrol kebijakan keuangan daerah agar menggunakannya sesuai dengan tempatnya. Keriga, Mengevaluasi Kepala Badan PKD kota Subulussalam;
Keempat. Pada saat menjalankan Pantauan Khusus ( Pansus ) realisasi keuangan dan fisik LKPJ Walikota 2023, kami juga melakukan Pansus Keuangan Daerah Pemko Subulussalam dan mendapat laporan utang peninggalan pemerintahan terdahuli mencapai Rp.161.000.000.000,- ( Seratus Enam Puluh Satu Miliyar Rupiah ), selanjutnya pada saat Pansus itu juga kami mendapat laporan adanya tunggakan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) terhitung 7 bulan sebesar Rp. 21.000.000.000,- ( Dua Puluh Satu Miliar Rupiah ). Kiranya Pj. Walikota berkenan mencarikan solusi atas Devisit dan Menyicil tunggakan utang PEN “.
Secara umum Kepala Badan Pengelolaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan m perundang – undangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran tugas Pemerintah Daerah.
Sederhananya kepala BPKD kota Subulussalam bersama jajarannya bekerja, bertindak, dan berbuat sesuai kewenangannya atas kehendak dan perintah kepala daerah serta diketahui sebelumnya oleh tim TAPK sebelum melakukan transaksi pencairan dana baik untuk belanja Fisik maupun Non fisik. Terkait belanja mana terlebih dahulu di bayarkan atau dicairkan sesuai kemampuan uang daerah, itu wewenang dan perintah kepala daerah dan melalui pertimbangan Tim TAPK. Tugas BPKD hanya membayarkan, bukan Memilah – milah
Terjadinya pembengkakan Devisid atau Hutang daerah sepenuhnya tidak berkaitan dengan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPKD, akan tetapi merupakan kesepakatan program belanja daerah antara Eksekutif dan Legeslatif atau biasa dikenal dengan Kepala Daerah dan DPR. Terkait tunggakan utang pinjaman PEN, tugas BPKD membayarkan bila uang daerah tersedia. Bila alasan dibayar melalui pendapatan daerah, BPKD hanya mengumpulkan dan mengelola, tidak ada kewenangan sebagai eksekutor dan melakukan penindakan. Karenanya, apa landasan DPRK Subulussalam merekondasikan kepada Pj. Walikota untuk mengevaluasi kinerja kepala BPKD dan Jajarannya
Pewarta : Sabirin Siahaan